Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Setpres.

Jokowi Janji Terbitkan Surpres jika Draf RUU Perampasan Aset Rampung

Indriyani Astuti • 13 April 2023 11:14
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Presiden menyebut surat perintah presiden (surpres) dapat segera diterbitkan apabila draf RUU tersebut telah siap.
 
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini. Saya sudah sampaikan juga pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kementerian terkait segera selesaikan," terang presiden usai meresmikan Hunian Milenial Semesta Mahata Margonda di Depok, Jawa Barat, Kamis, 13 April 2023.
 
Jokowi menjamin surpres bakal secepatnya diterbitkan bila draf RUU Perampasan Aset telah rampung. Ia juga mengaku heran draf RUU yang penting itu tak kunjung selesai.

"Kalau sudah rampung (draftnya) ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong, sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung," ujar Kepala Negara.
 
Baca: Pengamat: PDIP dan Jokowi Seperti 'Saling Kunci' Terkait RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang inisiatif pemerintah. Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan sempat menyampaikan diperlukan koordinasi dan siknronisasi dari kementerian/lembaga terkait seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kepolisian untuk menyamakan persepsi. 
 
Meski demikian, hingga menjelang masa reses pada 14 April 2023, DPR belum menerima surat presiden (surpres) berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana untuk dibahas bersama.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan