Hidayat Nur Wahid. Foto: dok MPR
Hidayat Nur Wahid. Foto: dok MPR

Polemik Perppu Ormas

Jangankan Perppu, UUD pun Bisa Diubah

Gervin Nathaniel Purba • 30 Juli 2017 10:52
medcom.id, Mataram: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas sangat mungkin diuji materi. Setidaknya, ada empat pasal yang diduga bertentangan dengan UUD 1945.
 
"Salah satunya pasal menyakut perubahan UUD 1945," kata Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat menyampaikan sosialisasi empat pilar pengurus Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) se-Indonesia di Mataram, NTB, Sabtu 29 Juli 2017.
 
Klik: DPR Bisa Batalkan Perppu Ormas

Hidayat menyampaikan setiap warga negara berhak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kalau memang ada pasal yang bertentangan dengan UUD 1945, lanjut dia, pasti MK mengabulkan permohonan uji materi.
 
"Jangankan perppu, UUD 1945 saja bisa diubah, asal ketentuan untuk mengubahnya bisa dipenuhi," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
 
Klik: FPI Tuding Perppu Ormas Politik Balas Dendam Pemerintah
 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memuat larangan dan sanksi terhadap ormas.  
 
Mengutip lampiran Perppu yang dirilis Sekretariat Negara, perubahan substansial terletak dalam beberapa pasal. Pasal 59 melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
 
Klik: Perppu Mengatur Larangan & Ganjaran kepada Ormas
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan