medcom.id, Jakarta: Kebijakan menerbitkan Perppu Ormas dan percepatan revisi UU Terorisme bentuk jalan pintas yang diambil pemerintah. Ini merupakan kebijakan sekuritisasi pemerintah dalam menghadapi persoalan.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Al-Araf dalam diskusi bertema "Melawan Ekstremisme dan Terorisme dalam Negara Hukum dan Demokrasi, Telaah atas RUU Anti Terorisme dan Perppu Ormas" di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2017.
"Kecenderungan sekuritisasi salah satu cirinya ingin proses jalan pintas, sehingga mengabaikan prinsip penting dalam hukum dan aspek manusia dan negara demokrasi itu sendiri," jelas Al-Araf dalam pemaparannya.
Baca: Empat Indikator Warga Terpapar Radikalisme
Begitu halnya dengan ngototnya pemerintah merevisi UU Terorisme pasca insiden bom Kampung Melayu. Pemerintah dianggap ingin membuat peraturan yang keras dalam menghadapi terorisme.
Didalam revisi tersebut, dimasukan aturan mulai dari pencabutan warga negara hingga keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme hingga masalah deradikalisasi.
Kekhawatiran terlibatnya militer
Keterlibatan militer dikhawatirkan akan berujung pada tindakan represif oleh aparat. Sama halnya dengan program deradikalisasi dikritiknya sebagai bentuk "penculikan", karena orang yang mengikuti program tersebut diambil tanpa diketahui keluarga atau pengacara.
"Ini kecenderungan negara melihat suatu ancaman, kemudian ditafsirkan ini negara gawat kalau tidak ambil jalan pintas. Saya melihat negara sedang mengambil proses sekuritisasi," jelasnya.
Senada dengan penerbitan Perppu Ormas. Ini tak terlepas dari aspek politis dampak Pilkada DKI Jakarta.
"Artinya apa, dinamika ini tidak lepas dari politisasi isu, yang sebenarnya persoalan tadi masih bisa ditangani secara normal, tapi kemudian enggak sabar, diambil jalan pintas. Jadilah Perppu Ormas," ucapnya.
Klik juga: Pemerintah Diminta tak Lengah Awasi Kelompok Intoleran
Perppu Ormas juga dianggap cara pemerintah memangkas jalur pembubaran ormas yang seharusnya melalui mekanisme pengadilan. Padahal, Perppu ini bukan jawaban untuk mengatasi kelompok fundametalisme serta persoalan radikalisme.
"(Negara) seolah-olah berpikir jalan ini cuma ini loh, tidak berpikir cukup dalam, cukup cerdas, bahwa enggak bisa persoalan ini didekati dengan cara jalan pintas," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Kebijakan menerbitkan Perppu Ormas dan percepatan revisi UU Terorisme bentuk jalan pintas yang diambil pemerintah. Ini merupakan kebijakan sekuritisasi pemerintah dalam menghadapi persoalan.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Al-Araf dalam diskusi bertema "Melawan Ekstremisme dan Terorisme dalam Negara Hukum dan Demokrasi, Telaah atas RUU Anti Terorisme dan Perppu Ormas" di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2017.
"Kecenderungan sekuritisasi salah satu cirinya ingin proses jalan pintas, sehingga mengabaikan prinsip penting dalam hukum dan aspek manusia dan negara demokrasi itu sendiri," jelas Al-Araf dalam pemaparannya.
Baca: Empat Indikator Warga Terpapar Radikalisme
Begitu halnya dengan ngototnya pemerintah merevisi UU Terorisme pasca insiden bom Kampung Melayu. Pemerintah dianggap ingin membuat peraturan yang keras dalam menghadapi terorisme.
Didalam revisi tersebut, dimasukan aturan mulai dari pencabutan warga negara hingga keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme hingga masalah deradikalisasi.
Kekhawatiran terlibatnya militer
Keterlibatan militer dikhawatirkan akan berujung pada tindakan represif oleh aparat. Sama halnya dengan program deradikalisasi dikritiknya sebagai bentuk "penculikan", karena orang yang mengikuti program tersebut diambil tanpa diketahui keluarga atau pengacara.
"Ini kecenderungan negara melihat suatu ancaman, kemudian ditafsirkan ini negara gawat kalau tidak ambil jalan pintas. Saya melihat negara sedang mengambil proses sekuritisasi," jelasnya.
Senada dengan penerbitan Perppu Ormas. Ini tak terlepas dari aspek politis dampak Pilkada DKI Jakarta.
"Artinya apa, dinamika ini tidak lepas dari politisasi isu, yang sebenarnya persoalan tadi masih bisa ditangani secara normal, tapi kemudian enggak sabar, diambil jalan pintas. Jadilah Perppu Ormas," ucapnya.
Klik juga:
Pemerintah Diminta tak Lengah Awasi Kelompok Intoleran
Perppu Ormas juga dianggap cara pemerintah memangkas jalur pembubaran ormas yang seharusnya melalui mekanisme pengadilan. Padahal, Perppu ini bukan jawaban untuk mengatasi kelompok fundametalisme serta persoalan radikalisme.
"(Negara) seolah-olah berpikir jalan ini cuma ini loh, tidak berpikir cukup dalam, cukup cerdas, bahwa enggak bisa persoalan ini didekati dengan cara jalan pintas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)