Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Sistem Informasi Politik (Sipol) bukan lagi kebutuhan penyelenggara pemilu. Sipol menjadi program strategis nasional.
Anggota KPU Idham Holik menuturkan internetisasi tahapan tidak bisa dihindari. Sehingga, KPU harus mengikuti perkembangan tersebut.
"Kami sudah diskusi dengan pimpinan partai, mereka antusias dengan Sipol karena merasakan banyak manfaat," kata Idham kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
Rencananya, kata Idham, Sipol terintegrasi dengan website infopemilu. Artinya, masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta pemilu.
"Ini merupakan langkah KPU untuk terus terbuka kepada publik," ujarnya.
Idham memastikan KPU akan membuka ruang seluasnya kepada publik untuk ikut berpartisipasi. Nantinya, masyarakat bisa melihat namanya terdaftar dalam aplikasi dalam Sipol atau tidak.
"Kami mohon dukungan dari berbagai pihak dalam penggunaan Sipol,” ucap dia.
Sementara itu, Pegiat Demokrasi dan Advokat Abhan mengatakan seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki anggota yang khusus ditugaskan untuk kawal Sipol. Tugas tersebut diemban oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan pengawas desa.
"Ini berbeda dengan KPU yang punya tenaga khusus untuk tangani Sipol. Sehingga kinerja KPPS tidak tangani Sipol," kata Abhan.
Sipol merupakan alat bantu yang digunakan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu. Sipol berguna untuk membantu parpol dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual.
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Sistem Informasi Politik (Sipol) bukan lagi kebutuhan penyelenggara
pemilu. Sipol menjadi program strategis nasional.
Anggota KPU Idham Holik menuturkan internetisasi tahapan tidak bisa dihindari. Sehingga, KPU harus mengikuti perkembangan tersebut.
"Kami sudah diskusi dengan
pimpinan partai, mereka antusias dengan Sipol karena merasakan banyak manfaat," kata Idham kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
Rencananya, kata Idham, Sipol terintegrasi dengan
website infopemilu. Artinya, masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta pemilu.
"Ini merupakan langkah KPU untuk terus terbuka kepada publik," ujarnya.
Idham memastikan KPU akan membuka ruang seluasnya kepada publik untuk ikut berpartisipasi. Nantinya, masyarakat bisa melihat namanya terdaftar dalam aplikasi dalam Sipol atau tidak.
"Kami mohon dukungan dari berbagai pihak dalam penggunaan Sipol,” ucap dia.
Sementara itu, Pegiat Demokrasi dan Advokat Abhan mengatakan seharusnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki anggota yang khusus ditugaskan untuk kawal Sipol. Tugas tersebut diemban oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan pengawas desa.
"Ini berbeda dengan KPU yang punya tenaga khusus untuk tangani Sipol. Sehingga kinerja KPPS tidak tangani Sipol," kata Abhan.
Sipol merupakan alat bantu yang digunakan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu. Sipol berguna untuk membantu parpol dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)