Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Foto: Istimewa.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Foto: Istimewa.

Menteri LHK Dorong Penegakan Hukum Lingkungan Secara Digital

Kautsar Widya Prabowo • 27 Januari 2023 13:40
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan kerja sama dan kolaborasi antar pihak sangat diperlukan, untuk mendorong penegakan hukum lingkungan. Ia memastikan KLHK terus berusaha untuk melengkapi upaya dalam proses penanganan lingkungan pada scientifc sensing dan evidence based.
 
"Saya tidak pernah berhenti untuk meminta kepada tim KLHK, Dirjen, tenaga ahli, direktur dan tim teknis untuk senantiasa melakukan konsultasi secara substansial, kepada berbagai pihak yang relevan," ujar Siti saat memberikan sambutan kunci pada peluncuran portal Putusan I-LEAD (Indonesian Landmark Environmental Decision) dan diskusi publik bertajuk Pengaruh Putusan Pengadilan Terhadap Pembaruan Hukum Lingkungan Hidup, Kamis, 26 Januari 2023.
 
I-LEAD, kata Siti, merupakan platform yang digagas Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), memuat putusan penting perkara lingkungan yang ada di Indonesia. Ia menilai I-LEAD sangat penting bagi perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sebagai sebuah kebutuhan dalam upaya kita semakin memperkuat aktualisasi demokratisasi di Indonesia," bebernya.
 

Baca: Oknum Kedapatan Bakar Hutan dan Lahan, Menteri LHK Akan Tindak Tegas


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengatakan aspek administrasi, perdata, dan pidana berkaitan satu sama lain dalam penegakan hukum lingkungan. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang kompleks, dan sarat akan pembuktian ilmiah. 
 
“Atas tanggungjawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan dengan baik di Indonesia, sejak tahun 2011 Mahkamah Agung telah membentuk suatu sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup, agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni,” terang Syarifuddin. 
 
Ia menyebu hingga saat ini, 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia. Terkait hal ini, Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua MA Syarifuddin mendukung agar dilakukan sertifikasi hakim lingkungan hidup lanjutan.
 
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring menyampaikan setidaknya ada empat alasan yang mendasari gagasan ICEL untuk menghadirkan portal putusan I-LEAD ini. Pertama, saat ini perkembangan penegakan hukum dan studi hukum mengharuskan memiliki basis data yang kuat.
 
Kedua, hukum lingkungan akan berkembang jika komunitas hukum itu sendiri terus melakukan penelitian, membahas, dan menghasilkan berbagai kajian produk hukum yang berkualitas. 
 
Ketiga, lanjut Raynaldo Sembiring, hukum lingkungan sejatinya telah berkembang cukup jauh, namun belum banyak putusan lingkungan hidup di Indonesia yang dijadikan referensi oleh komunitas global. Terakhir, keberadaan I-LEAD diharapkan akan berkontribusi dalam upaya memenuhi kebutuhan penguatan hukum lingkungan yang semakin mendesak. 
 
“Kami melihat adanya ruang yang perlu diisi yaitu ruang untuk menginventarisasi data dan informasi untuk ekstraksi perdebatan yang ada menjadi sebuah pengetahuan dan ruang untuk bertukar pikiran,” kata Raynaldo.
 
(AGA)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif