Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh/MI/Rommy Pujianto
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh/MI/Rommy Pujianto

Pemilu 2024, Warga Papua yang Belum Punya e-KTP Diusulkan Pakai Suket

Indriyani Astuti • 04 Agustus 2022 10:07
Jakarta: Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengusulkan surat keterangan (suket) untuk warga Papua yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Surat tersebut diperlukan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Mungkin yang belum merekam e-KTP dibuatkan suket bahwa yang bersangkutan datanya ada dalam database (basis data) kependudukan kabupaten/kota," ujar Zudan di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Usulan tersebut bakal dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, penggunaan suket bagi warga tanpa e-KTP untuk menjaga hak konstitusional pemilih.
 

Baca: Eks Ketua: Jangan Buat KPU Seperti Pengemis


Zudan menyebut penggunaan suket juga melindungi hak pemilih milenial. Terutama mereka yang baru berusia 17 tahun menjelang pemilu dan belum sempat membuat e-KTP.

"Seingat saya hal ini (suket) pernah diterapkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017," kata Zudan.
 
Berdasarkan data Dukcapil Kemendagri, cakupan perekaman e-KTP di Provinsi Papua hanya 41,61 persen. Sedangkan di Provinsi Papua Barat 73,45 persen.
 
Kondisi itu jauh di bawah perekaman rata-rata nasional yang telah mencapai 99 persen. Kendala yang paling dominan menurut Zudan adalah faktor geografis Papua yang sulit terjangkau oleh jaringan internet.
 
"Juga belum tumbuh budaya sadar administrasi kependudukan dengan baik," ujarnya.
 
Dukcapil berjanji akan menggenjot perekaman e-KTP yakni melalui usaha jemput bola. Selain itu, sosialisasi, imbuh Zudan, akan terus dilakukan.
 
"Jemput bola menggenjot tingkat perekaman agar naik dengan sosialisasi terus-menerus," kata dia.
 
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan keabsahan penggunaan surat keterangan suket perekaman KTP elektronik sebagai syarat mencoblos dalam Pemilu 2019. Itu dituangkan dalam Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang menguji uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan