Diketahui, pemerintah baru menurunkan sebesar Rp1,2 triliun untuk melaksanakan berbagai tahapan pemilu pada tahun ini. Namun, jumlah itu masih kurang Rp4,3 triliun dari total Rp5,6 triliun yang disetujui oleh DPR dan Banggar.
"Anggaran pemilu itu jangan buat (seakan) KPU pengemis. Sudah disetujui kok, anggarannya sekian," tegas Ramlan di Gedung KPU, Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca juga: Pemerintah dan KPU Diminta Duduk Bersama Luruskan Polemik Anggaran Pemilu |
Ramlan mengingatkan bahwa pekerjaan KPU berbeda dengan pekerjaan kementerian atau lembaga (K/L) lainnya. Terlebih usulan program anggaran dari KPU juga sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah.
"Maka pemerintah harus men-drop anggaran itu ke rekening KPU. Toh nanti ada pertanggungjawaban, akan diaudit oleh BPK. Tidak seperti sekarang, dicicil-cicil. Itu sepertinya KPU ngemis gitu," sambung Ramlan.
KPU dikatakannya merupakan lembaga yang tidak berada di bawah lembaga tertentu, yang artinya bersifat independen. Agar KPU bisa mandiri, menurutnya, peraturan perundang-undangannya harus menjamin kepastian hukum.
"Tidak boleh ada kekosongan hukum, atau tidak boleh ada multitafsir. Tapi, pengertian mandiri adalah ketika mengambil keputusan mengenai peraturan KPU atau menyusun program anggaran, itu KPU harus memutuskan sendiri," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id