Audiensi Papdesi berrsama Kementerian Desa PDTT. (Istimewa)
Audiensi Papdesi berrsama Kementerian Desa PDTT. (Istimewa)

Papdesi Harap Ada Revisi Pasal UU Desa

Antara • 23 September 2022 22:58
Jakarta: Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Jumat, 23 September 2022. Dari pertemuan itu, Papdesi ingin agar sejumlah pasal dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015 direvisi.
 
"Yang kami sampaikan adalah aspirasi dari teman-teman yang masuk ke grup Papdesi Indonesia," ujar Wargiyati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
 
Dia menuturkan telah berkoordinasi dengan kepala desa se-Indonesia selama dua pekan. Hasilnya didapat sejumlah poin untuk disampaikan ke Kemendes PDTT.

"Pertama untuk perpanjang masa jabatan, beliau (Sekjen) respon sembilan tahun tapi usulannya mau dua periode. Kami maunya tanpa periodesasi selama masih dipilih oleh masyarakat," jelas dia. 
 
Kedua, adalah ketika kepala desa mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau pejabat lainnya tidak perlu mengundurkan diri untuk cuti. Ketiga, pengurangan dana desa (DD) mengacu pada Musrenbang Desa ataupun Musyawarah Desa.
 
Beberapa poin juga disampaikan terkait UU tentang Desa di antaranya, pengembalian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang syarat domisili calon kepala daerah dan perangkat desa.
 

Baca: Mendes: Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Mencapai Rp8,06 Triliun


Perihal PP No 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015, ada sejumlah poin yang dianggap perlu direvisi. Pertama, penggunaan dana desa dikembalikan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang Desa tidak dikotak-kotakkan dengan Permendesa tentang skala prioritas Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa.
 
Kedua, memohon persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit 70 persen dan penghasilan tetap (siltap) per bulan; dan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 persen dari siltap kepala desa per bulan dihitung secara bottom-up.
 
Adapun besaran siltap perangkat desa selain sekretaris desa serendah-rendahnya setara gaji ASN Golongan II-A. Ketiga, menghapus revisi Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No 43 Tahun 2014.
 
Selanjutnya, merevisi Pasal 100 ayat (1) b PP No 47 Tahun 2015 menjadi paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa; besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Intensif RT/RW selanjutnya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).
 
Terakhir, menghapus revisi Pasal 41 ayat (3) huruf c yang berbunyi penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.
 
"Harapan kami apa yang menjadi usulan kami segera direspon dan ditindaklanjuti," ungkap Wargiyati.

Baca: Kemendes: Serapan Dana Desa Program Ketahanan Pangan Sumsel Belum Optimal


Wargiyati menegaskan Papdesi memberikan waktu tiga bulan kepada Kemendes PDTT untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi kepala desa. Namun, jika respon yang diberikan Kemendes tidak sesuai harapan, maka pihaknya akan melakukan gebrakan lain. 
 
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT Taufik Madjid menyambut baik audiensi dan penyampaian aspirasi dari Papdesi. Menurut Taufik, hal ini adalah bentuk komunikasi baik yang terjalin antara pemerintah di tingkat pusat dan desa. 
 
"Kami menerima banyak hal usulan dari pengurus Papdesi, dari Bu Ketum dan pengurus yang datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia," jelas Taufik.
 
Taufik menyebut berbagai usulan tersebut akan diteruskan kepada Menteri Desa PDTT dan kementerian maupun lembaga terkait. Sebab, ada sejumlah poin yang bukan kewenangan dari Kemendes PDTT.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan