Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut butuh penyamaan pendapat tentang ketentuan pidana dalam kepemiluan. Kondisi politik yang semakin dinamis membuat penafsiran tentang ketentuan pidana pemilu seringkali berbeda, dan butuh sosialisasi lebih masif.
"Misalnya soal aturan kampanye di tempat ibadah, kampanye di tempat pendidikan, kampanye di tempat umum," ungkap Bagja, Selasa, 20 September 2022.
Bagja mengatakan kampanye di kampus tetap tak diperbolehkan. Kecuali, jika diundang pihak kampus.
"Ya tetap enggak boleh kecuali diundang di penjelasan. Tapi kita lihat tiba-tiba ngundang, tapi tidak semua partai diundang," ujarnya.
Menurut Bagja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga sekarang masih belum mengeluarkan metode yang tepat soal aturan kampanye. Peraturan KPU (PKPU) juga dinilai belum mengatur secara jelas.
"Kalau semua orang bisa pasang spanduk di kampus ya enggak boleh dong. Itu metode kampanye yang tidak diperkenankan," tegas dia.
Terkait diskusi di kampus, Bagja menyebut tidak masalah. Sepanjang, politikus tersebut tidak berkampanye.
"Emang ada masalah apa politisi masuk kampus? Kan enggak ada masalah. Kalau yang masalah itu ketika politisi kampanye di kampus," ungkap Bagja.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan tak ada batasan tempat untuk dijadikan lokasi kegiatan kampanye. Ia juga menilai kampanye di kampus bisa dilakukan.
"Yang dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya," terang Hasyim kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2022.
Jakarta: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut butuh penyamaan pendapat tentang ketentuan pidana dalam kepemiluan. Kondisi politik yang semakin dinamis membuat penafsiran tentang ketentuan pidana pemilu seringkali berbeda, dan butuh sosialisasi lebih masif.
"Misalnya soal aturan kampanye di tempat ibadah, kampanye di tempat pendidikan, kampanye di tempat umum," ungkap Bagja, Selasa, 20 September 2022.
Bagja mengatakan
kampanye di kampus tetap tak diperbolehkan. Kecuali, jika diundang pihak kampus.
"Ya tetap enggak boleh kecuali diundang di penjelasan. Tapi kita lihat tiba-tiba ngundang, tapi tidak semua partai diundang," ujarnya.
Menurut Bagja, Komisi Pemilihan Umum (
KPU) hingga sekarang masih belum mengeluarkan metode yang tepat soal aturan kampanye. Peraturan KPU (PKPU) juga dinilai belum mengatur secara jelas.
"Kalau semua orang bisa pasang spanduk di kampus ya enggak boleh dong. Itu metode kampanye yang tidak diperkenankan," tegas dia.
Terkait diskusi di kampus, Bagja menyebut tidak masalah. Sepanjang, politikus tersebut tidak berkampanye.
"Emang ada masalah apa politisi masuk kampus? Kan enggak ada masalah. Kalau yang masalah itu ketika politisi kampanye di kampus," ungkap Bagja.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan tak ada batasan tempat untuk dijadikan lokasi kegiatan kampanye. Ia juga menilai kampanye di kampus bisa dilakukan.
"Yang dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya," terang Hasyim kepada wartawan, Selasa 23 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)