Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (tengah) menegaskan larangan ini tertuang dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu. Metro TV
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (tengah) menegaskan larangan ini tertuang dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu. Metro TV

Hot Room

Tegas! Bawaslu Larang Kampanye di Ruang Pendidikan dan Ibadah

MetroTV • 28 Juli 2022 09:20
Jakarta: Sejumlah bakal calon presiden dan politikus sudah mulai 'menampang' di berbagai kegiatan. Namun, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan kampanye politik tidak boleh dilaksanakan di ruang pendidikan atau rumah ibadah.  
 
“Tidak boleh kampanye dilakukan di ruang-ruang pendidikan, di rumah ibadah,” kata Loly dalam program Hot Room di Metro TV, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tegas menyatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
 

Baca: KPU: Kampanye di Kampus Tak Melanggar UU Pemilu


Bawaslu menyatakan edukasi politik, terutama mengenai Pemilu, memang perlu dilakukan. Namun, tidak boleh ada yang colongan melakukan kampanye. Edukasi politik sendiri harus dilakukan di berbagai ruang publik agar menyentuh seluruh elemen masyarakat.

“Banyak orang harus mendapatkan edukasi kepemiluan melalui ruang-ruang mereka, majelis taklim misalnya,” kata Lolly.  
 
Masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu jika menemukan kampanye di ruang pendidikan atau di rumah ibadah. Bawaslu akan melakukan pemeriksaan laporan dan memanggil pelaku pelanggaran yang dilaporkan. (Tamara Pramesti Adha Cahyani)  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan