Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah melakukan optimalisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Optimalisasi untuk mengendalikan inflasi di daerah.
Instruksi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah. SE yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali Kota di seluruh Indonesia.
"Diminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga," bunyi arahan dalam SE yang dikutip pada Senin, 22 Agustus 2022.
SE ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022. Guna menjaga ketersediaan pasokan, dan daya beli masyarakat dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.
Butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan pemda diminta menyediakan anggaran untuk dua hal. Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Selanjutnya, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
"Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah," demikian bunyi poin 10 dalam SE tersebut.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (
Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah melakukan optimalisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (
APBD). Optimalisasi untuk mengendalikan inflasi di daerah.
Instruksi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah. SE yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022 itu ditujukan kepada
gubernur dan bupati/wali Kota di seluruh Indonesia.
"Diminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga," bunyi arahan dalam SE yang dikutip pada Senin, 22 Agustus 2022.
SE ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022. Guna menjaga ketersediaan pasokan, dan daya beli masyarakat dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.
Butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan pemda diminta menyediakan anggaran untuk dua hal. Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Selanjutnya, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
"Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah," demikian bunyi poin 10 dalam SE tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)