Jakarta: Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) menyamakan aturan soal pajak dan retribusi. Aturan harus mengacu dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
"Sesuai dengan UU HKPD, seluruh jenis pajak dan retribusi nantinya ditetapkan dalam satu peraturan daerah perda. Karena itu, seluruh pemda diharapkan segera menyesuaikan seluruh Perda terkait pajak dan retribusi daerah menjadi satu Perda," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022.
Fatoni mengatakan penyatuan kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pemerataan kesejahteraan dan perekonomian daerah. Kebijakan itu juga diyakini bisa menjaga keseimbangan fiskal pemerintah pusat dan daerah.
"Sehingga menjadi dasar pelaksanaan pemungutan sesuai dengan potensi di masing-masing daerah," ujar Fatoni.
Kebijakan ini diyakini bisa membuat pajak retribusi sebagai sumber pendanaan dan tata kelola keuangan daerah menjadi lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Aturan baru itu diharap bisa menggenjot realisasi pendapatan maupun belanja daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menyiapkan pembinaan dan pengawasan untuk pengaplikasian kebijakan baru ini. Salah satu pembinaan dengan membuat seminar dengan menghadirkan ahli yang kompeten.
"Sengaja kita hadirkan narasumber yang ahli dan menguasai di bidangnya, agar realisasi pendapatan dan belanja daerah bisa jauh lebih baik lagi," tutur Fatoni.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh
pemerintah daerah (pemda) menyamakan aturan soal pajak dan retribusi. Aturan harus mengacu dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
"Sesuai dengan UU HKPD, seluruh jenis pajak dan retribusi nantinya ditetapkan dalam satu peraturan daerah p
erda. Karena itu, seluruh pemda diharapkan segera menyesuaikan seluruh Perda terkait pajak dan retribusi daerah menjadi satu Perda," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda)
Kemendagri Agus Fatoni melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022.
Fatoni mengatakan penyatuan kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pemerataan kesejahteraan dan perekonomian daerah. Kebijakan itu juga diyakini bisa menjaga keseimbangan fiskal pemerintah pusat dan daerah.
"Sehingga menjadi dasar pelaksanaan pemungutan sesuai dengan potensi di masing-masing daerah," ujar Fatoni.
Kebijakan ini diyakini bisa membuat pajak retribusi sebagai sumber pendanaan dan tata kelola keuangan daerah menjadi lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Aturan baru itu diharap bisa menggenjot realisasi pendapatan maupun belanja daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menyiapkan pembinaan dan pengawasan untuk pengaplikasian kebijakan baru ini. Salah satu pembinaan dengan membuat seminar dengan menghadirkan ahli yang kompeten.
"Sengaja kita hadirkan narasumber yang ahli dan menguasai di bidangnya, agar realisasi pendapatan dan belanja daerah bisa jauh lebih baik lagi," tutur Fatoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)