Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Soal Peradilan Khusus Pilkada, KPU: Cukup di MK Saja

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 06 September 2022 13:35
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons gugatan soal pembentukan pengadilan khusus dalam pilkada yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengadilan khusus yang mengadili sengketa Pilkada hingga kini belum terbentuk.
 
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pun menggugat ke MK karena tidak ada kejelasan pembentukan pengadilan khusus pemilu oleh pemangku pembuat undang-undang.
 
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memiliki perspektif tersendiri terkait hal tersebut. Menurut dia, pemilu dan pilkada memiliki azas yang sama, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Jadi secara prinsip kegiatan memilih yang melibatkan rakyat secara langsung adalah pemilu," kata Hasyim di Jakarta, Selasa, 6 September 2022.
 
Hasyim menilai pembentukan pengadilan khusus pemilu yang sampai saat ini belum terlihat, baik dari DPR maupun pemerintah bisa tetap mengacu pada salah satu pasal di UUD 1945.
 
"Maka kita gunakan UUD (1945) Pasal 24c, itu bunyinya perselisihan hasil pemilu diselesaikan MK. Kalau KPU berpandangan demikian," ujarnya.
 

Baca: Soal Pilkada Dimajukan, KPU: Kami Fokus Siapkan Tahapan Pemilu


Hasyim menjelaskan pandangan soal prinsip organisasi modern. Intinya, memiliki sifat miskin struktur tetapi kaya fungsi.
 
"Artinya, pakai struktur yang sudah ada aja jadi untuk perselisihan hasil pemilu, pilkada kan asasnya sama cukup di MK saja," ucapnya.
 
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pemerintah harus segera mewujudkan peradilan khusus pilkada lantaran hal itu tercantum dalam UU Pilkada dan normanya efektif berlaku.
 
"Mau tidak mau dilaksanakan, kecuali norma tersebut terjadi perubahan. Karena salah satu syarat pilkada itu harus berkepastian hukum," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan