Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih fokus menyiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU belum mempersiapkan rencana memajukan Pilkada 2024 dari November ke September.
"Saat ini, kami fokus mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, khususnya tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol yang saat ini sedang berlangsung," kata Komisioner KPU Idham Holik, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
Idham memastikan KPU masih sibuk memonitoring pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan parpol yang dilakukan KPU/KIP kabupaten/kota se-Indonesia. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sempat menyinggung soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU yang tak bisa mendeteksi data ganda.
Mengenai kegandaan data anggota parpol, kata Idham, KPU telah menurunkan sejak 16 Agustus 2022. KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan verifikasi administrasi.
"Dan dalam rangka memberikan kepastian penjadwalan, kami juga merevisi Keputusan KPU RI Nomor 259 dan 260 Tahun 2022, terkait dengan pedoman teknis pelaksanaan verifikasi administrasi," tegas dia.
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih fokus menyiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024. KPU belum mempersiapkan rencana memajukan
Pilkada 2024 dari November ke September.
"Saat ini, kami fokus mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, khususnya tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol yang saat ini sedang berlangsung," kata Komisioner KPU Idham Holik, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
Idham memastikan KPU masih sibuk memonitoring pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan parpol yang dilakukan KPU/KIP kabupaten/kota se-Indonesia. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sempat menyinggung soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU yang tak bisa mendeteksi data ganda.
Mengenai kegandaan data anggota parpol, kata Idham, KPU telah menurunkan sejak 16 Agustus 2022. KPU Kabupaten/Kota sedang melakukan verifikasi administrasi.
"Dan dalam rangka memberikan kepastian penjadwalan, kami juga merevisi Keputusan KPU RI Nomor 259 dan 260 Tahun 2022, terkait dengan pedoman teknis pelaksanaan verifikasi administrasi," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)