Jakarta: Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal durasi masa jabatan presiden dan wakil presiden. Putusan itu menutup peluang Jusuf Kalla (JK) maju kembali sebagai calon wakil presiden.
“Kita semua mengetahui bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, jadi kalau tidak ada representative, itu ya mestinya harus kita ikuti keputusan MK itu,” kata Akbar di Nusantara V Kompleks MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu, 1 Juli 2018.
Mantan ketua umum Partai Golkar ini menyebutk, MK bisa melakukan uji materi apabila memang ada bukti-bukti yang memperkuat. Menurut dia, aturan ini sebetulnya sudah jelas, namun ada pihak-pihak yang ingin JK kembali maju sebagai cawapres.
“Kalau berkaitan kan dua kali berturut-turut tapi karena mungkin ada perbedaan penafsiran antara orang orang di lingkungan Pak JK," ucap Akbar.
Baca: MK Tolak Gugatan JK Maju Lagi Sebagai Cawapres
Dengan ditolaknya uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 ini, maka keputusan tentunya mengikat. Ia berharap tidak ada satu partai pun yang menabrak aturan yang sudah ditetapkan dalam UU.
“Negara kita ini kan negara hukum bukan negara kekuasaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. MK memandang pemohon bukan pihak yang dirugikan secara aktual dan potensial.
"MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di Kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Juni 2018.
MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam permohonan a quo, para pemohon dinilai bukan orang yang pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama secara tidak berturut-turut.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan