Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak.
Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak.

MK Tolak Gugatan JK Maju Lagi Sebagai Cawapres

Fachri Audhia Hafiez • 28 Juni 2018 14:39
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. MK memandang pemohon bukan pihak yang dirugikan secara aktual dan potensial.
 
"MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di Kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Juni 2018.
 
MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam permohonan a quo, para pemohon dinilai bukan orang yang pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai presiden 
atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama secara tidak berturut-turut. 

Kuasa Hukum dari para pemohon, Regginaldo Sultan menyayangkan putusan itu. Sebab, kata dia, revisi syarat dan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden tak dapat terealisasi.
 
Dengan demikian, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) belum bisa diloloskan untuk kembali menjadi calon wakil presiden. Regginaldo mengatakan, uji perkara tersebut bisa saja diajukan kembali ke MK. Namun, JK sendiri yang mengajukannya.
 
"Kami bukan pihak yang dirugikan secara  konstitusi. Ada pihak lain yang dirugikan itu bisa saja mengajukan, bisa saja Pak JK," imbuh Regginaldo.
 
(Baca juga: Gugatan Syarat Capres-Cawapres Dianggap Memaksa)
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>