Pemilu. Ilustrasi: Medcom.id.
Pemilu. Ilustrasi: Medcom.id.

Parpol Diminta Mematuhi Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg

Faisal Abdalla • 19 Juli 2018 16:20
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik (parpol) mematuhi larangan eks narapidana korupsi maju di Pileg 2019. Masalah ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. 
 
"Semua pihak tentu saja harus menghormati PKPU. Sebab PKPU sudah diundangkan. Itu artinya semua pihak dianggap mengakui (PKPU)," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juli 2018 
 
Wahyu mengimbau parpol mencalonkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memiliki rekam jejak baik. Di sisi lain, KPU menghormati sejumlah pihak yang menggugat PKPU. Namun, ia menegaskan PKPU tersebut masih berlaku selama belum ada putusan dari Mahkamah Agung (MA). 

Sebelumnya, Partai Golkar mengakui mengusung dua kader mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Keduanya adalah Ketua DPD Golkar Aceh Teuku Muhammad (TM) Nurlif dan Ketua Harian Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.
 
"Ya memang nama TM Nurlif dan M Iqbal Wibisono itu masuk di dalam daftar bacaleg dari Partai Golkar," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
 
Nurlif bakal maju lagi dari Aceh dan Iqbal maju dari Dapil Jawa Tengah. Ace mengakui sulit mencoret keduanya dari daftar bacaleg Golkar. 
 
"Karena memang keduanya, Pak Nurlif adalah ketua DPD Golkar Provinsi Aceh. Sementara, Pak Iqbal ketua harian Golkar Jawa Tengah," ujar dia.
 
Baca: M Taufik Yakin Lolos meski Berlabel Eks Napi
 
Menurut Ace, ada beberapa pertimbangan yang membuat Golkar tetap membuka pintu bagi dua kadernya. Salah satunya, proses uji materi PKPU yang masih berlangsung di Mahkamah Agung.
 
"Jadi partai tentu mempersilakan yang bersangkutan untuk mencalonkan diri, selagi memang kesempatan untuk dicalonkan itu masih dimungkinkan pada saat kesepakatan rapat tersebut," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan