Jakarta: Komisi II DPR melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan provinsi baru di Papua. Rapat berlangsung tertutup.
"Perkenankan lah saya membuka rapat panja pembentukan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan tiga provinsi ini dan rapat dinyatakan tertutup untuk umum," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menjelaskan Komisi II telah menyelesaikan secara substansial tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua. Kemudian, tenaga ahli (TA) masing-masing lembaga diminta menyusun perumusan ketiga bakal beleid tersebut.
"Kemaren kita meminta TA (tenaga ahli) masing-masing institusi kita, dari Komisi II ada BKD (Badan Keahlian DPR), kemudian pemerintah dan Komite I DPD (menyusun perumusan)," ungkap dia.
Dia menyebut TA setiap lembaga langsung bekerja merumuskan ketiga RUU tersebut. Pekerjaan itu sudah diselesaikan.
"Dan saya sudah dapat laporan, (perumusan tiga RUU pembentukan Papua) sudah selesai," ujar dia.
Baca: Konsekuensi Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua, UU Pemilu Bakal Diubah
Komisi II DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan. Hal itu mempermudah pembahasan RUU Papua Tengah dan RUU Pegunungan karena mayoritas materi ketiga bakal beleid tersebut hampir sama.
Hanya sedikit perbedaan antara ketiga RUU pemekaran Provinsi Papua tersebut. Yakni, terkait batas cakupan wilayah.
"Kami sudah sepakat RUU tentang Papua Tengah dan Papua Pegunungan itu mutatis mutandis dengan RUU Papua Selatan. Jadi kita langsung bentuk timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.
Jakarta: Komisi II
DPR melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan provinsi baru di
Papua. Rapat berlangsung tertutup.
"Perkenankan lah saya membuka rapat panja pembentukan peraturan perundang-undangan tentang pembentukan tiga provinsi ini dan rapat dinyatakan tertutup untuk umum," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menjelaskan Komisi II telah menyelesaikan secara substansial tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua. Kemudian, tenaga ahli (TA) masing-masing lembaga diminta menyusun perumusan ketiga bakal beleid tersebut.
"Kemaren kita meminta TA (tenaga ahli) masing-masing institusi kita, dari Komisi II ada BKD (Badan Keahlian DPR), kemudian pemerintah dan Komite I DPD (menyusun perumusan)," ungkap dia.
Dia menyebut TA setiap lembaga langsung bekerja merumuskan ketiga RUU tersebut. Pekerjaan itu sudah diselesaikan.
"Dan saya sudah dapat laporan, (perumusan tiga RUU pembentukan Papua) sudah selesai," ujar dia.
Baca:
Konsekuensi Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua, UU Pemilu Bakal Diubah
Komisi II DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pembentukan Provinsi
Papua Selatan. Hal itu mempermudah pembahasan RUU Papua Tengah dan RUU Pegunungan karena mayoritas materi ketiga bakal beleid tersebut hampir sama.
Hanya sedikit perbedaan antara ketiga RUU pemekaran Provinsi Papua tersebut. Yakni, terkait batas cakupan wilayah.
"Kami sudah sepakat RUU tentang Papua Tengah dan Papua Pegunungan itu
mutatis mutandis dengan RUU Papua Selatan. Jadi kita langsung bentuk timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)