Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan penyelenggara tak tepengaruh isu penundaan Pemilu 2024. Isu tersebut hanya berkembang di ranah politik.
"Jadi sampai saat ini tidak ada isu penundaan di penyelenggara, bagi kami itu mungkin perdebatan di tingkat wacana politik dan lain-lain," kata Rahmat dalam webinar bertajuk Penundaan Pemilu: Menerabas Pembatasan Pembatasan Masa Jabatan? Tinjauan Aspek Hukum, Politik, dan Ekonomi, Rabu, 9 Maret 2022.
Rahmat menekankan pihaknya tetap mengacu pada penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemungutan suara ditetapkan pada 14 Februari 2024.
"Kami berdasarkan landasan itu. Maka secara mutatis mutandis tidak ada penundaan menurut apa yang telah ditetapkan KPU," ujar Rahmat.
Baca: Menunda Pemilu Membahayakan Demokrasi Indonesia
Rahmat tak memungkiri isu penundaan pemilu berembus kuat. Namun, hingga saat ini belum ada desakan dari eksekutif maupun legislatif agar penyelenggara mengubah jadwal pemungutan suara.
"Jika serius, maka mau tidak mau pemerintah ataupun DPR akan memaksa KPU untuk mengubah tanggal pemilihan suara. Kalau ini kan perspektif kami tidak ada hal-hal seperti itu," ucap Rahmat.
Rahmat mengungkapkan tanggal pemungutan suara menjadi instrumen paling penting. Ketika tanggal pemungutan suara ditetapkan, maka tahapan-tahapannnya sudah disusun dan berjalan sejak beberapa bulan sebelumnya.
"Ini juga menyadarkan kepada masyarakat bahwa pemilu itu bukan pada saat pemungutan suara, akan tetapi pemilu dimulai pada 20 bulan sebelum hari pemungutan suara," kata Rahmat.
Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan penyelenggara tak tepengaruh isu penundaan
Pemilu 2024. Isu tersebut hanya berkembang di ranah politik.
"Jadi sampai saat ini tidak ada isu penundaan di penyelenggara, bagi kami itu mungkin perdebatan di tingkat wacana politik dan lain-lain," kata Rahmat dalam webinar bertajuk
Penundaan Pemilu: Menerabas Pembatasan Pembatasan Masa Jabatan? Tinjauan Aspek Hukum, Politik, dan Ekonomi, Rabu, 9 Maret 2022.
Rahmat menekankan pihaknya tetap mengacu pada penetapan Komisi Pemilihan Umum (
KPU). Pemungutan suara ditetapkan pada 14 Februari 2024.
"Kami berdasarkan landasan itu. Maka secara
mutatis mutandis tidak ada penundaan menurut apa yang telah ditetapkan KPU," ujar Rahmat.
Baca:
Menunda Pemilu Membahayakan Demokrasi Indonesia
Rahmat tak memungkiri isu penundaan pemilu berembus kuat. Namun, hingga saat ini belum ada desakan dari eksekutif maupun legislatif agar penyelenggara mengubah jadwal pemungutan suara.
"Jika serius, maka mau tidak mau pemerintah ataupun DPR akan memaksa KPU untuk mengubah tanggal pemilihan suara. Kalau ini kan perspektif kami tidak ada hal-hal seperti itu," ucap Rahmat.
Rahmat mengungkapkan tanggal pemungutan suara menjadi instrumen paling penting. Ketika tanggal pemungutan suara ditetapkan, maka tahapan-tahapannnya sudah disusun dan berjalan sejak beberapa bulan sebelumnya.
"Ini juga menyadarkan kepada masyarakat bahwa pemilu itu bukan pada saat pemungutan suara, akan tetapi pemilu dimulai pada 20 bulan sebelum hari pemungutan suara," kata Rahmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)