Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Regulasi tersebut dinilai memberatkan masyarakat.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Februari 2022.
Puan menjelaskan banyak pekerja yang mengharapkan dana JHT keluar sebelum usia 56 tahun. Terlebih dalam kondisi pandemi covid-19, tak sedikit pekerja yang dirumahkan atau terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.
"(Banyak pekerja yang ingin) dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” tutur Puan.
Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu mengatakan para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, besaran dana JKP tak besar dan prosesnya agak panjang.
"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” ujar dia.
Baca: Klaim JKP bagi Korban PHK Lebih Besar dari JHT, Begini Perhitungannya
Puan menilai JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang kesulitan ekonomi. Dana yang diterima tidak bisa langsung digunakan, seperti JHT.
Selain itu, salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP enam bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja.
"Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” terang Puan.
Jakarta: Ketua
DPR Puan Maharani meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat
Jaminan Hari Tua (JHT). Regulasi tersebut dinilai memberatkan masyarakat.
"Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulam potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Februari 2022.
Puan menjelaskan banyak pekerja yang mengharapkan dana JHT keluar sebelum usia 56 tahun. Terlebih dalam kondisi pandemi covid-19, tak sedikit pekerja yang dirumahkan atau terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.
"(Banyak pekerja yang ingin) dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Dan sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” tutur Puan.
Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu mengatakan para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa memanfaatkan program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, besaran dana JKP tak besar dan prosesnya agak panjang.
"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” ujar dia.
Baca:
Klaim JKP bagi Korban PHK Lebih Besar dari JHT, Begini Perhitungannya
Puan menilai JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang kesulitan ekonomi. Dana yang diterima tidak bisa langsung digunakan, seperti JHT.
Selain itu, salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP enam bulan terturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja.
"Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” terang Puan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)