Jakarta: Politikus Demokrat Jhoni Allen Marbun meminta pimpinan DPR tidak menindaklanjuti proses pergantian antarwaktu (PAW)-nya sebagai anggota Dewan. Jhoni masih melakukan upaya hukum atas pemecatannya sebagai kader Demokrat.
"Itu kan memang begitu tata tertib DPR-nya (menunggu langkah hukum)," kata Jhoni di Menteng, Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), itu menggugat pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia menyebut PN Jakpus sudah mengeluarkan agenda sidang.
"Bahkan saya dengar tanggal 17 atau 18 Maret (persidangan) pertama," ungkap dia.
(Baca: Tolak Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Marbun Gugat AHY di PN Jakpus)
Dia meminta DPR menghormati proses hukum yang berlangsung. Jhonni masih memperjuangkan haknya sebagai kader Demokrat dan anggota DPR.
"Jadi jangan sewenang-wenang dong, karena kita menjadi anggota DPR ini kerja keras suara rakyat dari pemilih saya," ujar dia.
Sebelumnya, DPP Demokrat memecat Jhoni sebagai kader. Alasannya, Jhoni terlibat upaya Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GKPD).
Jhoni menggugat keputusan tersebut. Gugatan didaftarkan pada 2 Maret 2021.
Dalam gugatan, Jhoni menilai tergugat telah melawan hukum. Dia meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya sebagai kader Demokrat.
Jakarta: Politikus
Demokrat Jhoni Allen Marbun meminta pimpinan
DPR tidak menindaklanjuti proses pergantian antarwaktu (PAW)-nya sebagai anggota Dewan. Jhoni masih melakukan upaya hukum atas pemecatannya sebagai kader Demokrat.
"Itu kan memang begitu tata tertib DPR-nya (menunggu langkah hukum)," kata Jhoni di Menteng, Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), itu menggugat pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dia menyebut PN Jakpus sudah mengeluarkan agenda sidang.
"Bahkan saya dengar tanggal 17 atau 18 Maret (persidangan) pertama," ungkap dia.
(Baca:
Tolak Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Marbun Gugat AHY di PN Jakpus)
Dia meminta DPR menghormati proses hukum yang berlangsung. Jhonni masih memperjuangkan haknya sebagai kader Demokrat dan anggota DPR.
"Jadi jangan sewenang-wenang dong, karena kita menjadi anggota DPR ini kerja keras suara rakyat dari pemilih saya," ujar dia.
Sebelumnya, DPP Demokrat memecat Jhoni sebagai kader. Alasannya, Jhoni terlibat upaya Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GKPD).
Jhoni menggugat keputusan tersebut. Gugatan didaftarkan pada 2 Maret 2021.
Dalam gugatan, Jhoni menilai tergugat telah melawan hukum. Dia meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya sebagai kader Demokrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)