Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menampung aspirasi dari buruh soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Aspirasi itu datang dari 25 perwakilan buruh di Jawa Timur.
Salah satu keluhan yang disampaikan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli, yakni besaran pesangon. Kesepakatan antara buruh dan perusahaan saat ini dinilai sudah jelas dan adil.
"Karena namanya berembuk untuk mendapat jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi," kata Mahfud usai bertemu perwakilan buruh di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2020.
Mahfud berjanji menyampaikan masalah besaran pesangon itu kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Aspirasi itu juga bakal menjadi pertimbangan saat menyusun rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Ciptaker.
Mahfud menjelaskan semangat dari pembentukan UU Ciptaker ini ialah memudahkan perizinan. Dengan begitu, praktik korupsi dan pungutan liar bisa ditekan.
“Tujuan utama lainnya agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca: Publik Diberi Ruang dalam Penyusunan Aturan Turunan UU Ciptaker
Mahfud mengeklaim pembahasan aturan sapu jagat itu telah melibatkan elemen masyarakat, termasuk buruh. Dia menyebut telah menerima pimpinan serikat pekerja sebanyak tiga kali dan 63 kali diskusi dengan instansi pemerintah terkait.
Mahfud mengingatkan aspirasi masyarakat terkait UU Ciptaker boleh disampaikan lantaran dilindungi undang-undang. Namun, penyampaiannya harus secara konstitusional dan tidak boleh anarkis.
“Kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum,” tegas dia.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menampung aspirasi dari
buruh soal
Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Aspirasi itu datang dari 25 perwakilan buruh di Jawa Timur.
Salah satu keluhan yang disampaikan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli, yakni besaran pesangon. Kesepakatan antara buruh dan perusahaan saat ini dinilai sudah jelas dan adil.
"Karena namanya berembuk untuk mendapat jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi," kata Mahfud usai bertemu perwakilan buruh di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2020.
Mahfud berjanji menyampaikan masalah besaran pesangon itu kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Aspirasi itu juga bakal menjadi pertimbangan saat menyusun rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Ciptaker.
Mahfud menjelaskan semangat dari pembentukan UU Ciptaker ini ialah memudahkan perizinan. Dengan begitu, praktik korupsi dan pungutan liar bisa ditekan.
“Tujuan utama lainnya agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca: Publik Diberi Ruang dalam Penyusunan Aturan Turunan UU Ciptaker
Mahfud mengeklaim pembahasan aturan sapu jagat itu telah melibatkan elemen masyarakat, termasuk buruh. Dia menyebut telah menerima pimpinan serikat pekerja sebanyak tiga kali dan 63 kali diskusi dengan instansi pemerintah terkait.
Mahfud mengingatkan aspirasi masyarakat terkait UU Ciptaker boleh disampaikan lantaran dilindungi undang-undang. Namun, penyampaiannya harus secara konstitusional dan tidak boleh anarkis.
“Kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)