Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bakal menggodok aturan perjalanan orang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Termasuk kebijakan swab antigen untuk orang yang keluar masuk Pulau Jawa dan Bali.
"Pemerintah akan segera mengumumkan peraturan untuk pelaku perjalanan yang bersinergi dengan peraturan pembatasan yang akan dilakukan," kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Januari 2021.
Wiku meminta masyarakat mengurangi bepergian hingga dua pekan ke depan. Permintaan itu untuk mencegah meluasnya penularan virus covid-19.
Ia juga meminta kepala daerah lebih ketat memonitor pergerakan orang. Terlebih bagi wilayah yang saling berdekatan.
Baca: Satgas: PSBB Jawa-Bali Wajib
Pemerintah kembali memperketat aktivitas masyarakat. Pembatasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pengetatan ini hanya berlaku untuk sejumlah wilayah di beberapa provinsi. Kriteria wilayah yang wajib melakukan pembatasan ialah wilayah dengan kasus aktif lebih dari 14,2 persen.
Selain itu, daerah dengan angka kematian di atas rata-rata nasional 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, yaitu 82 persen. Kemudian, wilayah dengan ketersediaan tempat tidur rumah sakit di bawah 70 persen juga wajib melakukan pembatasan.
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 bakal menggodok aturan perjalanan orang selama pembatasan sosial berskala besar (
PSBB). Termasuk kebijakan
swab antigen untuk orang yang keluar masuk Pulau Jawa dan Bali.
"Pemerintah akan segera mengumumkan peraturan untuk pelaku perjalanan yang bersinergi dengan peraturan pembatasan yang akan dilakukan," kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Januari 2021.
Wiku meminta masyarakat mengurangi bepergian hingga dua pekan ke depan. Permintaan itu untuk mencegah meluasnya penularan virus covid-19.
Ia juga meminta kepala daerah lebih ketat memonitor pergerakan orang. Terlebih bagi wilayah yang saling berdekatan.
Baca: Satgas: PSBB Jawa-Bali Wajib
Pemerintah kembali memperketat aktivitas masyarakat.
Pembatasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pengetatan ini hanya berlaku untuk sejumlah wilayah di beberapa provinsi. Kriteria wilayah yang wajib melakukan pembatasan ialah wilayah dengan kasus aktif lebih dari 14,2 persen.
Selain itu, daerah dengan angka kematian di atas rata-rata nasional 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, yaitu 82 persen. Kemudian, wilayah dengan ketersediaan tempat tidur rumah sakit di bawah 70 persen juga wajib melakukan pembatasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)