Jakarta: Tim kajian merekomendasikan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi setelah tim melaporkan hasil kajian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Revisi terbatas itu kan perintah Presiden Jokowi, maka tentu kita laporkan ke Presiden dulu," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Akademi Bela Negara (ABN) NasDem, Pancoran, Jakarta, Jumat, 30 April 2021.
Setelah itu, pemerintah bakal membicarakan revisi terbatas UU ITE bersama DPR. Pihak pemerintah bakal diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menkominfo.
(Baca: Ketentuan Pidana UU ITE Bakal Mengacu KUHP Anyar)
Johnny mengungkapkan dalam pertemuan bakal ada sejumlah pembahasan antara lain menentukan apakah revisi terbatas UU ITE menjadi inisiatif DPR atau pemerintah. Selanjutnya, memasukkan revisi terbatas UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Hal ini perlu agar pembahasan segera dimulai.
"Jadi tahapan itu harus didahului dulu," tutur dia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu meminta semua pihak bersabar menunggu proses tersebut, terutama pelaporan hasil Tim Kajian UU ITE ke Presiden Jokowi. Sebab, pertemuan harus menyesuaikan agenda Kepala Negara.
"Kita harapkan dalam waktu dekat ini tersedia waktu dari kesibukan Presiden Jokowi di Istana Negara," ujar dia.
Jakarta: Tim kajian merekomendasikan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
UU ITE). Revisi setelah tim melaporkan hasil kajian kepada
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Revisi terbatas itu kan perintah Presiden Jokowi, maka tentu kita laporkan ke Presiden dulu," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Akademi Bela Negara (ABN) NasDem, Pancoran, Jakarta, Jumat, 30 April 2021.
Setelah itu, pemerintah bakal membicarakan revisi terbatas UU ITE bersama DPR. Pihak pemerintah bakal diwakili Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dan Menkominfo.
(Baca:
Ketentuan Pidana UU ITE Bakal Mengacu KUHP Anyar)
Johnny mengungkapkan dalam pertemuan bakal ada sejumlah pembahasan antara lain menentukan apakah revisi terbatas UU ITE menjadi inisiatif DPR atau pemerintah. Selanjutnya, memasukkan revisi terbatas UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Hal ini perlu agar pembahasan segera dimulai.
"Jadi tahapan itu harus didahului dulu," tutur dia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu meminta semua pihak bersabar menunggu proses tersebut, terutama pelaporan hasil Tim Kajian UU ITE ke Presiden Jokowi. Sebab, pertemuan harus menyesuaikan agenda Kepala Negara.
"Kita harapkan dalam waktu dekat ini tersedia waktu dari kesibukan Presiden Jokowi di Istana Negara," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)