Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: MTVN.
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: MTVN.

Pemerintah Buka Ruang Revisi bila Perppu Ormas Disahkan

Husen Miftahudin • 20 Oktober 2017 19:51
medcom.id, Jakarta: Beberapa fraksi di DPR masih berdebat soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pemerintah mencari jalan tengah dengan membuka ruang merevisi undang-undang bila Perppu Ormas disetujui.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap opsi itu bisa memuaskan semua pihak. Pemerintah mengajukan opsi itu asal seluruh fraksi sepakat untuk menyetujui Perppu Ormas sehingga menjadi undang-undang menggantikan beleid terdahulu, UU Nomor 17 Tahun 2013.
 
"Saya menyampaikan, silakan, apakah nanti inisiatif bersama untuk menyempurnakan UU. Itu mungkin menyangkut hukuman dan sebagainya, tetapi kami menginginkan sepakat dulu, harus ada musyawarah mufakat dulu karena menyangkut prinsip. Menyangkut ideologi Pancasila," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.

Pemerintah mengutamakan musyawarah mufakat dalam keputusan terhadap Perppu Ormas. Bila ada fraksi yang keberatan dengan isi perppu, bisa memberi catatan. Usai disahkan, baru kemudian catatan-catatan tersebut menjadi usulan kepada pemerintah untuk merevisi UU.
 
"Kan belum tentu semua fraksi ada yang total setuju, ada yang mungkin memberi catatan, misalnya mengenai hukuman harus sekian puluh tahun, waktunya kapan. Ini kan disepakati dulu. Kita lihat dulu revisinya apa," papar Tjahjo.
 
Baca: Pemerintah Dianggap Cari Gampang melalui Perppu Ormas
 
Pemerintah melunak dan mempersilakan beberapa poin Perppu Ormas yang jadi UU nantinya direvisi. Salah satunya termasuk pada poin krusial soal hukuman pidana bagi bekas anggota atau pengurus ormas yang dibubarkan.
 
"Saya pikir enggak ada masalah. Kita masih kompromi ya kalau memang ada aliran sesat kan kejaksaan yang memproses, majelis agama ada juga," ungkap dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan