Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (kiri)/ANT/Hafidz Mubarak
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (kiri)/ANT/Hafidz Mubarak

Pemerintah Dianggap Cari Gampang melalui Perppu Ormas

Husen Miftahudin • 20 Oktober 2017 13:05
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai pemerintah tak perlu mengeluarkan Perppu Ormas. Pemerintah cukup merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas bia beralasan menangkap radikalisme di organisasi.
 
"Sayang sekali itu (revisi UU 17/2013) tidak dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah cari gampangnya dengan perppu yang lagi-lagi perppu ini penuh dengan pasal karet yang tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.
 
PKS tegas menolak Perppu Ormas sejak awal. Apalagi, Fraksi PKS sudah mendengar langsung pendapat pakar dan beberapa ormas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II.

"Menurut kami tidak sesuai dengan aspirasi ormas-ormas yang kemarin disampaikan di Komisi II. Ormas-ormas ini lah yang paling terkait dengan Perppu Ormas karena ormas ini akan terkena dengan perppu ini secara langsung," jelas Wakil Ketua MPR itu.
 
Ada beberapa ormas yang diundang rapat dengan Komisi II. Diantaranya NU, Muhammadiyah, Dewan Dakwah Islamiyah, Persatuan Umat Islam, PP Majelis Tafsir Al-Quran, FKPPI, dan Pemuda Pancasila.
 
Mayoritas ormas menolak Perppu Ormas. Perppu dianggap membahayakan karena tidak sesuai prinsip keormasan.
 
"Bahkan pada era Orde Baru saja masih ada prinsip pembinaan, tapi dengan perppu itu pembinaan itu dihilangkan sama sekali tapi langsung kemudian bisa melakukan tindakan. Merujuk itu semakin menguatkan sikap politik dari PKS untuk tidak menerima atau menolak perppu itu," tegas Hidayat.
 
Menurut dia, penolakan PKS tak berarti mengabaikan Pancasila dan mendukung radikalisme. Penolakan murni aspirasi ormas.
 
Ia lagi-lagi menekankan revisi seharusnya menjadi pilihan pemerintah. Terlebih, pemerintah memiliki kewenangan konstitusional mengajukan UU termasuk revisi.
 
"Kenapa pemerintah sejak awal tidak mengajukan revisi UU Keormasan jika dianggap ada yang tidak sesuai? Padahal menurut kami UU tentang Keormasan itu lebih dari cukup bila pemerintah betul-betul melaksanakan seluruh ketentuan yang ada dalam UU tentang Keormasan," ujar Hidayat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan