Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago/MI/Grandyos Zafina
Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago/MI/Grandyos Zafina

Fraksi NasDem Setuju Amendemen UU POM

Ilham wibowo • 05 Februari 2018 09:22
Jakarta: Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago setuju adanya amendemen Undang-Undang soal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Maraknya temuan kasus dinilai perlu diperkuat dengan aturan tegas.
 
Menurut Irma, BPOM perlu memiliki kewenangan menindak hingga pemberian sanksi. Selama ini BPOM hanya mengawasi peredaran obat serta mempublikasikan tanpa tindak lanjut. Sementara hasil temuan diberikan kepada kepolisian.
 
"Badan POM harus memilki dasar hukum untuk penguatan fungsi dan kewenangannya. Saya mendukung penambahan kewenangan Badan POM.  Maraknya kasus yang muncul belakangan ini menunjukkan penambahan kewenangan bagi Badan POM sangat mendesak,” kata Irma melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2018.

Ia menilai BPOM menjadi lembaga yang paling disorot karena dinilai lemah dalam pengawasan peredaran obat-obatan dengan kandungan terlarang. Itu karena kewenangan BPOM lebih banyak pada pencegahan hanya melalui inspeksi mendadak dan tak bisa menyita maupun menyidik.
 
"Bahkan, hukuman terhadap pelaku pengedar dan pembuat obat dan makanan palsu tidak membuat efek jera," ucap Wakil Ketua Fraksi NasDem itu.
 
Baca: DPR Diminta Prioritaskan RUU POM
 
BPOM dinilai harus diberi kewenangan menyidik seperti prosedur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangan maksimal diharapkan bisa menghilangkan kekhawatiran masyarakat terutama soal kandungan produk yang tidak diperbolehkan secara agama.
 
Amandemen Undang-Undang tentang Badan POM juga mendesak dilakukan untuk pemberian kewenangan. Sehingga, kata dia, BPOM bisa mengawasi dari hulu, registrasi (post production) hingga ke hilir (post market).
 
Irma mengatakan, saat ini, DPR sudah mengusulkan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan melalui Badan Legislasi (Baleg). Namun, proses pembahasannya cenderung tak masuk prioritas. Irma berharap Presiden Joko Widodo lebih dulu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
 
"Perpres itu diharapkan memberikan kewenangan tambahan bagi Badan POM sambil menunggu penyelesaian UU yang kini bergulir di DPR," ucap Irma.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan