Bengkulu: Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai menaikkan dana bantuan partai politik (parpol) tidak cukup sebagai upaya pencegahan korupsi. Langkah itu mesti diiringi dengan keterbukaan masing-masing parpol mengelola keuangan.
"Karena kalau misalnya dana besar mengalir ke partai diiringi dengan keterbukaan partai, transparansi besar. Kenapa? Karena dana itu milik publik," ujar Zainal kepada Medcom.id, Jumat, 13 Desember 2019.
Zainal menilai parpol mestinya tidak cuma gembar-gembor soal demokrasi. Namun, demokratisasi dalam hal melaporkan penggunaan dana parpol masih rendah.
"Tidak cukup lagi mencantumkan laporan pertanggungjawaban, jangan-jangan seharusnya diaudit," ujar pakar hukum tata negara ini.
Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) agar dana bantuan parpol naik Rp8.000 per suara juga belum cukup. Zainal menilai idealnya dana parpol naik hingga Rp40 ribu per suara.
"Karena apa? Karena dana partai sangat terbatas," ujar dia.
Dana partai sejatinya bersumber dari tiga unsur. Aturan ini tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal itu berbunyi:
'keuangan partai politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah'
"Kalau sumbangan berbatas (butir c) itu dekat-dekat pemilu kalau orang menyumbang kan. Iuran anggota yang Insyaallah enggak ada yang bayar," ujar Zainal.
KPK dan LIPI mengkaji skema ideal pendanaan parpol. KPK merekomendasikan peningkatan dana bantuan partai politik jadi Rp8.461 per suara. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur bantuan keuangan partai politik Rp1.000 per suara.
Kajian ini bagian dari upaya memperbaiki perhitungan data yang lebih lengkap berdasarkan kondisi riil dari laporan keuangan parpol. Bantuan kepada parpol salah satu institusi demokrasi sangat penting dan strategis. Karena parpol memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik.
KPK juga menilai demokrasi terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, dan berintegritas. Sehingga, pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan buat mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari pemilik uang.
Bengkulu: Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai menaikkan
dana bantuan partai politik (parpol) tidak cukup sebagai upaya pencegahan korupsi. Langkah itu mesti diiringi dengan keterbukaan masing-masing parpol mengelola keuangan.
"Karena kalau misalnya dana besar mengalir ke partai diiringi dengan keterbukaan partai, transparansi besar. Kenapa? Karena dana itu milik publik," ujar Zainal kepada
Medcom.id, Jumat, 13 Desember 2019.
Zainal menilai parpol mestinya tidak cuma gembar-gembor soal demokrasi. Namun, demokratisasi dalam hal melaporkan penggunaan dana parpol masih rendah.
"Tidak cukup lagi mencantumkan laporan pertanggungjawaban, jangan-jangan seharusnya diaudit," ujar pakar hukum tata negara ini.
Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) agar dana bantuan parpol naik Rp8.000 per suara juga belum cukup. Zainal menilai idealnya dana parpol naik hingga Rp40 ribu per suara.
"Karena apa? Karena dana partai sangat terbatas," ujar dia.
Dana partai sejatinya bersumber dari tiga unsur. Aturan ini tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal itu berbunyi:
'
keuangan partai politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah'
"Kalau sumbangan berbatas (butir c) itu dekat-dekat pemilu kalau orang menyumbang kan. Iuran anggota yang Insyaallah enggak ada yang bayar," ujar Zainal.
KPK dan LIPI mengkaji skema ideal pendanaan parpol. KPK merekomendasikan
peningkatan dana bantuan partai politik jadi Rp8.461 per suara. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur bantuan keuangan partai politik Rp1.000 per suara.
Kajian ini bagian dari upaya memperbaiki perhitungan data yang lebih lengkap berdasarkan kondisi riil dari laporan keuangan parpol. Bantuan kepada parpol salah satu institusi demokrasi sangat penting dan strategis. Karena parpol memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab melakukan rekrutmen politik.
KPK juga menilai demokrasi terkonsolidasi membutuhkan parpol yang solid dan sehat secara organisasi, demokratis secara internal, dan berintegritas. Sehingga, pembiayaan parpol oleh negara secara signifikan diperlukan buat mengambil alih kepemilikan sekaligus kepemimpinan parpol dari pemilik uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)