medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab secara moral atas kasus korupsi Patrialis Akbar. Makanya, SBY dianggap perlu minta maaf pada publik.
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai menggelar konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Menurut Mahfud, bentuk permintaan maaf jadi bagian pertanggungjawaban SBY secara moral di kasus itu.
Dulu, kata Mahfud, masyarakat sempat menggugat terpilihnya Patrialis Akbar jadi Hakim Konstitusi. Sebab, proses seleksi terhadap Patrialis dinilai tidak terbuka.
"Dulu masyarakat mengingatkan, hingga menggugat ke pengadilan kemudian dimenangkan," kata Mahfud di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2017.
(Baca: Mahfud MD Harap Patrialis Akbar Diberhentikan Tidak Hormat)
Namun kemudian, kata Mahfud, SBY justru mengajukan banding atas putusan pengadilan. Gugatan banding itu menang.
Makanya, ketika Patrialis saat ini terjerat kasus dugaan suap, SBY memang dinilai Mahfud tidak punya kaitan secara hukum. Tapi, secara moral, kata dia, SBY punya beban.
"Meminta maaflah pada publik," ungkap Mahfud
medcom.id, Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab secara moral atas kasus korupsi Patrialis Akbar. Makanya, SBY dianggap perlu minta maaf pada publik.
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai menggelar konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Menurut Mahfud, bentuk permintaan maaf jadi bagian pertanggungjawaban SBY secara moral di kasus itu.
Dulu, kata Mahfud, masyarakat sempat menggugat terpilihnya Patrialis Akbar jadi Hakim Konstitusi. Sebab, proses seleksi terhadap Patrialis dinilai tidak terbuka.
"Dulu masyarakat mengingatkan, hingga menggugat ke pengadilan kemudian dimenangkan," kata Mahfud di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2017.
(Baca:
Mahfud MD Harap Patrialis Akbar Diberhentikan Tidak Hormat)
Namun kemudian, kata Mahfud, SBY justru mengajukan banding atas putusan pengadilan. Gugatan banding itu menang.
Makanya, ketika Patrialis saat ini terjerat kasus dugaan suap, SBY memang dinilai Mahfud tidak punya kaitan secara hukum. Tapi, secara moral, kata dia, SBY punya beban.
"Meminta maaflah pada publik," ungkap Mahfud
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(HUS)