Jakarta: Pelonggaran sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dianggap tepat. Kebijakan itu memberikan kesempatan masyarakat tetap bekerja di tengah keterbatasan.
"Ini adalah ruang bagi masyarakat kecil untuk tetap bekerja," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena melalui keterangan suara, Rabu, 21 Juli 2021.
Melki meminta pengawasan protokol kesehatan (prokes) tetap berjalan optimal. Pelonggaran itu diharapkan tak memantik penularan covid-19.
"Lagi-lagi harus dilaksanakan dengan prokes yang ketat untuk menghindari penularan yang tinggi ketika beraktivitas di luar," ujar Melki.
Baca: Boleh Makan di Resto Usai PPKM Darurat Usai, Maksimal 30 Menit
Di sisi lain, Melki mengapresiasi perpanjangan PPKM yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara telah memberi kepastian pelaksanaan PPKM di seluruh sektor.
"Memberikan kepastian terkait dengan konsep dan waktu PPKM darurat yang masih akan kita jalankan dengan berbagai penyesuaian terkait dengan usul saran dari berbagai pihak," ujar Melki.
Presiden Jokowi menjanjikan PPKM dilonggarkan pada pengumuman perpanjangan kebijakan tersebut, Selasa 20 Juli 2021. Opsi ini diberikan bila kasus covid-19 terus menurun.
Ia mencontohkan pasar tradisional dibolehkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pasar lainnya juga bisa buka hingga pukul 15.00.
Pelonggaran juga diberikan kepada pedagang kaki lima (PKL) hingga UMKM. PKL penjual makanan di tempat terbuka dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di