Jakarta: Usaha kecil diizinkan beroperasi mulai 26 Juli 2021 jika aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilongkarkan. Warga juga mulai diizinkan makan di resto, kafe, hingga tempat makan jika kasus covid-19 bertren menurun.
“Diizinkan buka protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Selasa, 20 Juli 2021.
Jika kondisi membaik, kata Jokowi, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00 waktu setempat.
"Tentu dengan protokol kesehatan (prokes) ketat yang pengaturannya diatur pemerintah daerah (pemda)," kata Jokow.
Baca: Simak! Begini Skema Pelonggaran PPKM Darurat di Pasar, Toko, hingga Kaki Lima
Pemerintah akan mengalokasikan sejumlah dana bagi masyarakat yang terdampak. Alokasi anggaran perlindungan sosial mencapai Rp55,21 triliun. Dana ini akan diberikan kepada masyarakat dalam program Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bansis sembako. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Usaha kecil diizinkan beroperasi mulai 26 Juli 2021 jika aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Darurat dilongkarkan. Warga juga mulai diizinkan makan di resto, kafe, hingga tempat makan jika kasus covid-19 bertren menurun.
“Diizinkan buka protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," ujar Presiden Joko Widodo (
Jokowi) dalam tayangan
Breaking News di
Metro TV, Selasa, 20 Juli 2021.
Jika kondisi membaik, kata Jokowi, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka hingga pukul 15.00 waktu setempat.
"Tentu dengan protokol kesehatan (prokes) ketat yang pengaturannya diatur pemerintah daerah (pemda)," kata Jokow.
Baca:
Simak! Begini Skema Pelonggaran PPKM Darurat di Pasar, Toko, hingga Kaki Lima
Pemerintah akan mengalokasikan sejumlah dana bagi masyarakat yang terdampak. Alokasi anggaran perlindungan sosial mencapai Rp55,21 triliun. Dana ini akan diberikan kepada masyarakat dalam program Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bansis sembako.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)