Jakarta: Percepatan transformasi digital perlu dipercepat dalam satu tahun. Pasalnya, rencana awal transformasi ke televisi digital sudah tercetus sejak 2015.
“Migrasi ke digital di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) jangan dua tahun. Setahun dong,” kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislasi, Atang Irawan, dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.
Menurut dia, Indonesia tidak bisa berlama-lama menggunakan sistem analog. Dia mengingatkan Indonesia menyetujui digitalisasi dalam kesepakatan internasional di Jenewa, Swiss, pada 2006. Kesepakatan itu mengharuskan setiap negara meninggalkan sistem analog paling lambat 2015.
“Memang ada pengecualian negara yang kesulitan, maksimal akhir 2020,” ujar Atang.
Atang menyebut penundaan transformasi digital selama dua tahun terlalu lama. Indonesia bakal kalah saing dengan negara lain.
Dia mafhum salah satu kendala yakni penyediaan set top box atau dekoder penangkap sinyal digital untuk warga. Biaya yang dikeluarkan tak sedikit. Satu set top box dibanderol Rp180 ribu ke atas.
Namun, Atang mencontohkan langkah Amerika Serikat pada 2005. 'Negeri Paman Sam' mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk menyediakan set up box.
“Ini tanggung jawab negara. Tidak membebani ke anggaran kok,” tutur dia.
Baca: Jalan Terjal Mendapat Rp170 Triliun dari Digitalisasi Televisi
Atang menegaskan sudah saatnya Indonesia beralih ke sistem digital. Percepatan transformasi digital diyakini membawa banyak manfaat.
“Ini bukan kepentingan telekomunikasi saja. Tapi juga jaringan internet dan rusan eksistensi negara,” tegas Atang.
Jakarta: Percepatan transformasi digital perlu dipercepat dalam satu tahun. Pasalnya, rencana awal transformasi ke televisi digital sudah tercetus sejak 2015.
“Migrasi ke digital di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) jangan dua tahun. Setahun dong,” kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislasi, Atang Irawan, dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.
Menurut dia, Indonesia tidak bisa berlama-lama menggunakan sistem analog. Dia mengingatkan Indonesia menyetujui digitalisasi dalam kesepakatan internasional di Jenewa, Swiss, pada 2006. Kesepakatan itu mengharuskan setiap negara meninggalkan sistem analog paling lambat 2015.
“Memang ada pengecualian negara yang kesulitan, maksimal akhir 2020,” ujar Atang.
Atang menyebut penundaan
transformasi digital selama dua tahun terlalu lama. Indonesia bakal kalah saing dengan negara lain.
Dia mafhum salah satu kendala yakni penyediaan
set top box atau dekoder penangkap sinyal digital untuk warga. Biaya yang dikeluarkan tak sedikit. Satu
set top box dibanderol Rp180 ribu ke atas.