Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Transformasi Digital Harus Dikebut dalam Setahun

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Agustus 2020 21:56
Jakarta: Percepatan transformasi digital perlu dipercepat dalam satu tahun. Pasalnya, rencana awal transformasi ke televisi digital sudah tercetus sejak 2015.
 
“Migrasi ke digital di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) jangan dua tahun. Setahun dong,” kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislasi, Atang Irawan, dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.
 
Menurut dia, Indonesia tidak bisa berlama-lama menggunakan sistem analog. Dia mengingatkan Indonesia menyetujui digitalisasi dalam kesepakatan internasional di Jenewa, Swiss, pada 2006. Kesepakatan itu mengharuskan setiap negara meninggalkan sistem analog paling lambat 2015.

“Memang ada pengecualian negara yang kesulitan, maksimal akhir 2020,” ujar Atang.
 
Atang menyebut penundaan transformasi digital selama dua tahun terlalu lama. Indonesia bakal kalah saing dengan negara lain.
 
Dia mafhum salah satu kendala yakni penyediaan set top box atau dekoder penangkap sinyal digital untuk warga. Biaya yang dikeluarkan tak sedikit. Satu set top box dibanderol Rp180 ribu ke atas.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan