Jakarta: Masa berlaku Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 harus diperjelas. Sebab, aturan hanya membahas kebijakan fiskal dalam Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) 2020.
"Ruang lingkup dan masa berlakunya Perppu perlu diperjelas dan diklarifikasi oleh pemerintah untuk memastikan pemahaman atau penafsiran yang tepat dalam implementasinya," kata anggota Komisi XI Puteri Anetta Komarudin kepada Medcom.id, Minggu, 19 April 2020.
Politikus Golkar itu memaparkan perbaikan dampak ekonomi bisa berlangsung lama. Sehingga, perlu dasar hukum yang diatur dalam Perppu.
(Baca: Perppu Kebijakan Keuangan Negara Dinilai Aneh)
"Perppu ditafsirkan hanya hidup sepanjang APBN TA 2020 masih berlaku. Yaitu sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 1," tutur dia.
Dia menuturkan ketika pandemi berakhir, ancaman perekonomian akibat pandemi berkurang. Maka, Perppu secara tidak langsung akan kedaluwarsa dan tidak bisa dilaksanakan lagi karena wabah penyakit dan ancaman perekonomian sudah berakhir.
"Dibutuhkan aturan yang membedakan darurat kesehatan atas pandemi covid-19 dan ancaman perekonomian. Berakhirnya darurat kesehatan tidak langsung membuat ekonomi membaik. Tapi dibutuhkan waktu untuk pemulihan," tutur dia.
Jakarta: Masa berlaku Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 harus diperjelas. Sebab, aturan hanya membahas kebijakan fiskal dalam Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) 2020.
"Ruang lingkup dan masa berlakunya Perppu perlu diperjelas dan diklarifikasi oleh pemerintah untuk memastikan pemahaman atau penafsiran yang tepat dalam implementasinya," kata anggota Komisi XI Puteri Anetta Komarudin kepada
Medcom.id, Minggu, 19 April 2020.
Politikus Golkar itu memaparkan perbaikan dampak ekonomi bisa berlangsung lama. Sehingga, perlu dasar hukum yang diatur dalam Perppu.
(Baca:
Perppu Kebijakan Keuangan Negara Dinilai Aneh)
"Perppu ditafsirkan hanya hidup sepanjang APBN TA 2020 masih berlaku. Yaitu sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 1," tutur dia.
Dia menuturkan ketika pandemi berakhir, ancaman perekonomian akibat pandemi berkurang. Maka, Perppu secara tidak langsung akan kedaluwarsa dan tidak bisa dilaksanakan lagi karena wabah penyakit dan ancaman perekonomian sudah berakhir.
"Dibutuhkan aturan yang membedakan darurat kesehatan atas pandemi covid-19 dan ancaman perekonomian. Berakhirnya darurat kesehatan tidak langsung membuat ekonomi membaik. Tapi dibutuhkan waktu untuk pemulihan," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)