Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta pembahasan rancangan undang-undang permusikan ditunda. Ia menilai RUU ini membatasi ruang gerak kreativitas para musisi.
"Menurut saya kreativitas itu tidak bisa dibatasi. Apa yang disebut musik bagus, musik keren, atau musik yang bermutu tinggi, apa standarnya, saya katakan. Saya sulit itu," kata Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 Februari 2019.
Draf pasal 33 dan 34 tentang sertifikasi musisi dinilai menjadi akar masalah RUU ini ditolak. Pasal ini dikhawatirkan memunculkan hierarki di kalangan musisi dan penikmat musik.
"Apa standarnya di dalam berkesenian. Enggak bisa, kreativitas, seni, estetika itu tidak bisa dikasih standarisasi," ucapnya.
Baca: DPR Diminta Membuka Ruang Dialog dengan Musisi
Menurut Fadli, pengesahan RUU Permusikan saat ini belum terlalu urgen. Masih ada RUU lainnya yang masuk dalam program legislasi nasional yang musti lebih diprioritaskan pengesahannya.
"Belum tentu semua anggota DPR setuju. Belum tentu juga ini masyarakat setuju, dan juga ini di dalam prolegnas kita fokus saja dulu apa yang ada di dalam prolegnas," tutupnya.
Sejak Senin, 28 Januari lalu topik RUU Permusikan menjadi perbincangan panas di kalangan musisi. Selain karena beberapa poin yang berpotensi menjadi pasal karet seperti pada Pasal 5 dan 50 tentang kebebasan berekspresi, Pasal 32 tentang uji kompetensi bagi para musisi, dan Pasal 42 yang mengatur pelaku usaha bisnis restoran, hotel, dan tempat hiburan wajib memutar musik tradisional.
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta pembahasan rancangan undang-undang permusikan ditunda. Ia menilai RUU ini membatasi ruang gerak kreativitas para musisi.
"Menurut saya kreativitas itu tidak bisa dibatasi. Apa yang disebut musik bagus, musik keren, atau musik yang bermutu tinggi, apa standarnya, saya katakan. Saya sulit itu," kata Fadli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 Februari 2019.
Draf pasal 33 dan 34 tentang sertifikasi musisi dinilai menjadi akar masalah RUU ini ditolak. Pasal ini dikhawatirkan memunculkan hierarki di kalangan musisi dan penikmat musik.
"Apa standarnya di dalam berkesenian. Enggak bisa, kreativitas, seni, estetika itu tidak bisa dikasih standarisasi," ucapnya.
Baca: DPR Diminta Membuka Ruang Dialog dengan Musisi
Menurut Fadli, pengesahan RUU Permusikan saat ini belum terlalu urgen. Masih ada RUU lainnya yang masuk dalam program legislasi nasional yang musti lebih diprioritaskan pengesahannya.
"Belum tentu semua anggota DPR setuju. Belum tentu juga ini masyarakat setuju, dan juga ini di dalam prolegnas kita fokus saja dulu apa yang ada di dalam prolegnas," tutupnya.
Sejak Senin, 28 Januari lalu topik RUU Permusikan menjadi perbincangan panas di kalangan musisi. Selain karena beberapa poin yang berpotensi menjadi pasal karet seperti pada Pasal 5 dan 50 tentang kebebasan berekspresi, Pasal 32 tentang uji kompetensi bagi para musisi, dan Pasal 42 yang mengatur pelaku usaha bisnis restoran, hotel, dan tempat hiburan wajib memutar musik tradisional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)