Jakarta: Komisi X DPR diminta membuka ruang dialog dengan musisi di Tanah Air terkait polemik Rancangan Undang-Undang Permusikan. Ini dilakukan agar ada kesepahaman pasal per pasal RUU Permusikan di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Komisi X secara terbuka dan transparan harus menerima masukan materi RUU Permusikan dari semua pihak, khususnya musisi," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 Februari 2019.
RUU Permusikan diharapkan menampung kepentingan kelompok musisi. Sehingga, tidak merugikan iklim industri permusikan, khususnya pekerja seni yang menggantungkan hidupnya dari musik.
Baca: Lebih dari 200 Musisi Bergabung Tolak RUU Permusikan
Ia meminta masyarakat, khususnya pekerja seni, berpartisipasi dengan memberikan masukan terhadap materi RUU Permusikan. Jangan sampai dengan RUU ini membatasi ruang gerak dan karya para musisi.
"Agar pembahasan RUU Permusikan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pekerja seni musik Indonesia," ucapnya.
Sejak Senin, 28 Januari lalu topik RUU Permusikan menjadi perbincangan panas di kalangan musisi. Selain karena beberapa poin yang berpotensi menjadi pasal karet seperti pada Pasal 5 dan 50 tentang kebebasan berekspresi, Pasal 32 tentang uji kompetensi bagi para musisi, dan Pasal 42 yang mengatur pelaku usaha bisnis restoran, hotel, dan tempat hiburan wajib memutar musik tradisional.
Jakarta: Komisi X DPR diminta membuka ruang dialog dengan musisi di Tanah Air terkait polemik Rancangan Undang-Undang Permusikan. Ini dilakukan agar ada kesepahaman pasal per pasal RUU Permusikan di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Komisi X secara terbuka dan transparan harus menerima masukan materi RUU Permusikan dari semua pihak, khususnya musisi," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 Februari 2019.
RUU Permusikan diharapkan menampung kepentingan kelompok musisi. Sehingga, tidak merugikan iklim industri permusikan, khususnya pekerja seni yang menggantungkan hidupnya dari musik.
Baca: Lebih dari 200 Musisi Bergabung Tolak RUU Permusikan
Ia meminta masyarakat, khususnya pekerja seni, berpartisipasi dengan memberikan masukan terhadap materi RUU Permusikan. Jangan sampai dengan RUU ini membatasi ruang gerak dan karya para musisi.
"Agar pembahasan RUU Permusikan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pekerja seni musik Indonesia," ucapnya.
Sejak Senin, 28 Januari lalu topik RUU Permusikan menjadi perbincangan panas di kalangan musisi. Selain karena beberapa poin yang berpotensi menjadi pasal karet seperti pada Pasal 5 dan 50 tentang kebebasan berekspresi, Pasal 32 tentang uji kompetensi bagi para musisi, dan Pasal 42 yang mengatur pelaku usaha bisnis restoran, hotel, dan tempat hiburan wajib memutar musik tradisional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)