Jakarta: Fraksi Partai NasDem di MPR mengkritisi wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mengubah konstitusi negara harus memiliki dasar yang kuat.
"Menurut Fraksi Partai NasDem MPR untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa ini," kata Ketua Fraksi NasDem di MPR Taufik Basari melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Anggota Komisi III itu menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk mengamendemen UUD 1945. Termasuk, mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau mengubah ketentuan pembatasan masa jabatan presiden.
"Ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu. Sehingga belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amendemen," ungkap dia.
Baca: PKB Ingin Ubah Pasal 22E UUD 1945 yang Mengatur Pemilu
Ketua Bidang Hukum DPP Partai NasDem itu menyampaikan usulan PPHN bukan kebutuhan rakyat. Usulan itu merupakan gagasan elite politik.
Dia mengakui tak ada larangan mengubah konstitusi negara. Namun, perubahan harus dilakukan dengan penuh hati-hati.
Fraksi NasDem telah melakukan survei untuk melihat pandangan masyarakat terkait PPHN dan isu amendemen. Hasilnya, mayoritas publik tidak setuju amendemen dilakukan saat ini untuk PPHN maupun isu lainnya.
Dia menyampaikan Fraksi NasDem telah mengingatkan amendemen untuk PPHN bakal membuka kotak pandora. Di antaranya mendorong untuk mengubah masa jabatan presiden.
Dia mengapresiasi sikap sejumlah fraksi yang memutuskan menunda amendemen UUD 1945 untuk membasa PPHN. Salah satunya Fraksi PDI Perjuangan.
"Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini," ujar dia
Jakarta: Fraksi Partai NasDem di MPR mengkritisi wacana
amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mengubah konstitusi negara harus memiliki dasar yang kuat.
"Menurut Fraksi
Partai NasDem MPR untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa ini," kata Ketua Fraksi NasDem di MPR Taufik Basari melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Maret 2022.
Anggota Komisi III itu menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk mengamendemen UUD 1945. Termasuk, mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau mengubah ketentuan pembatasan masa jabatan presiden.
"Ataupun perpanjangan jabatan melalui
penundaan pemilu. Sehingga belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amendemen," ungkap dia.
Baca:
PKB Ingin Ubah Pasal 22E UUD 1945 yang Mengatur Pemilu
Ketua Bidang Hukum DPP Partai NasDem itu menyampaikan usulan PPHN bukan kebutuhan rakyat. Usulan itu merupakan gagasan elite politik.
Dia mengakui tak ada larangan mengubah konstitusi negara. Namun, perubahan harus dilakukan dengan penuh hati-hati.
Fraksi NasDem telah melakukan survei untuk melihat pandangan masyarakat terkait PPHN dan isu amendemen. Hasilnya, mayoritas publik tidak setuju amendemen dilakukan saat ini untuk PPHN maupun isu lainnya.
Dia menyampaikan Fraksi NasDem telah mengingatkan amendemen untuk PPHN bakal membuka kotak pandora. Di antaranya mendorong untuk mengubah masa jabatan presiden.
Dia mengapresiasi sikap sejumlah fraksi yang memutuskan menunda amendemen UUD 1945 untuk membasa PPHN. Salah satunya Fraksi PDI Perjuangan.
"Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini," ujar dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)