Jakarta: Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) ke dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ancaman pidana bagi para pelanggar dibuat berat.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan ancaman pidana pelaku eksploitasi seksual mencapai 15 tahun. Sedangkan, ancaman dendanya minimal Rp1 miliar.
"Ini sudah hitungan miliar ya minimal," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022.
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan denda eksploitasi paling besar. Ancaman pidana dendanya mencapai Rp5 miliar.
"Dendanya lebih besar dari yang lain," ungkap dia.
Sementara itu, ancaman pidana untuk KSBE mencapai 4-6 tahun. Sedangkan dendanya Rp200-300 juta.
Ketentuan denda pelaku KSBE melalui perdebatan panjang sebelum disahkan. Pasalnya, ancaman denda pelaku KSBE dalam daftar inventaris masalah (DIM) hanya Rp50 juta.
Ketentuan itu dipermasalahkan anggota Panja Irmadi Lubis. Menurut dia, ketentuan tersebut terlalu ringan.
"Itu terlalu kecil, ini kan (Rp50 juta) paling banyak. Menurut saya ini terlalu rendah," kata Irmadi.
Baca: Pembahasan DIM Selesai, RUU TPKS Masuk Tahap Tim Perumus
Dia meminta ancaman denda KSBE ditambah. Kekerasan seksual dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan