Jakarta: Masyarakat disebut tak mempermasalahkan jika MPR ingin melakukan amendemen UUD 1945. Namun, hal itu harus dilakukan setelah mendengar aspirasi masyarakat.
"Sebanyak 70 persen publik kita mengatakan MPR tetap melakukan tugas mengamendemen tapi harus mendengarkan suara publik terlebih dahulu," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi dalam Diskusi Publik Fraksi NasDem, Rabu, 13 Oktober 2021.
Dia menyampaikan ada sejumlah cara yang bisa dilakukan MPR untuk menampung aspirasi masyarakat. Sebanyak 25 persen mengusulkan melalui tim khusus yang mewakili masyarakat.
"Ada juga responden yang mengusulkan agar dilakukan melalui referendum. Jumlahnya mencapai 28,3 persen," ucap Burhanuddin.
Sedangkan responden yang mendukung MPR melaksanakan amendemen UUD 1945 tanpa melibatkan masyarakat tergolong kecil. Hanya 14 persen.
Dia menilai data tersebut selaras dengan komitmen Partai NasDem. Proses amendemen harus berdasarkan keinginan masyarakat.
Baca: NasDem: Amendemen UUD 1945 Harus Berlandaskan Keinginan Rakyat
"Jadi apa yang disampaikan oleh pimpinan Fraksi NasDem di MPR mendapatkan gaungnya," ujar dia.
Survei dilakukan pada 2 hingga 7 September 2021. Jumlah responden kelompok publik mencapai 1.220 orang dengan penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling.
Wawancara dilakukan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Margin of error sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.
Jakarta: Masyarakat disebut tak mempermasalahkan jika
MPR ingin melakukan
amendemen UUD 1945. Namun, hal itu harus dilakukan setelah mendengar aspirasi masyarakat.
"Sebanyak 70 persen publik kita mengatakan MPR tetap melakukan tugas mengamendemen tapi harus mendengarkan suara publik terlebih dahulu," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi dalam Diskusi Publik
Fraksi NasDem, Rabu, 13 Oktober 2021.
Dia menyampaikan ada sejumlah cara yang bisa dilakukan MPR untuk menampung aspirasi masyarakat. Sebanyak 25 persen mengusulkan melalui tim khusus yang mewakili masyarakat.
"Ada juga responden yang mengusulkan agar dilakukan melalui referendum. Jumlahnya mencapai 28,3 persen," ucap Burhanuddin.
Sedangkan responden yang mendukung MPR melaksanakan amendemen UUD 1945 tanpa melibatkan masyarakat tergolong kecil. Hanya 14 persen.
Dia menilai data tersebut selaras dengan komitmen Partai NasDem. Proses amendemen harus berdasarkan keinginan masyarakat.
Baca:
NasDem: Amendemen UUD 1945 Harus Berlandaskan Keinginan Rakyat
"Jadi apa yang disampaikan oleh pimpinan Fraksi NasDem di MPR mendapatkan gaungnya," ujar dia.
Survei dilakukan pada 2 hingga 7 September 2021. Jumlah responden kelompok publik mencapai 1.220 orang dengan penarikan sampel menggunakan metode
multistage random sampling.
Wawancara dilakukan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Margin of error sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)