Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu, yakni Anggota KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi, Anggota KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto, dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi. Ketiganya terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto sebagai anggota komisioner KPU,” kata Ketua Sidang Teguh Prasetyo dalam sidang DKPP secara live, Rabu, 3 November 2021.
Meixxy Rismanto dianggap telah menjatuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara pemilu. Meixxy mempertontonkan aktivitas seksual melalui panggilan video asusila dengan seorang perempuan saat melaksanakan tugas kedinasan.
Saat itu Meixxy menghadiri perselisihan hasil sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kaur di Mahkamah Konstitusi. "Alih-alih bersikap moralis, teradu melayani panggilan video asusila tersebut yang terbukti dengan rekaman video," papar anggota majelis Didik Supriyanto.
Meixxy terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1, Pasal 9, Pasal 12 huruf a, b, d, Pasal 18 a, b Pasal 19 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Anggota KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi. Hilwan selaku teradu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP sebanyak dua kali dan telah dipanggil secara patut pada 26 Agustus 2021 dan 28 September 2021.
Anggota majelis Ida Budhiati menjelaskan Hilman tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Garut karena belum memenuhi rentang waktu jeda lima tahun dari anggota partai sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, terungkap fakta Hilman tidak lagi aktif melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota KPU Kabupaten Garut sejak 4 Mei 2021.
"Sikap teradu bertentangan dengan kewajiban hukum dan etika penyelenggara pemilu untuk bekerja sepenuh waktu dan melanggar sumpah jabatan," ucap Ida.
DKPP juga memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi. Dia terbukti meminta uang kepada seorang mantan calon anggota legislatif bernama Puspa Dewi Wijayanti saat Pemilu 2019.
Baca: Pengawas Pemilu Diminta Tak Takut Digugat
Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (
DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu, yakni Anggota
KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi, Anggota KPU Kabupaten Kaur Meixxy Rismanto, dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi. Ketiganya terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto sebagai anggota komisioner KPU,” kata Ketua Sidang Teguh Prasetyo dalam sidang DKPP secara
live, Rabu, 3 November 2021.
Meixxy Rismanto dianggap telah menjatuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara pemilu. Meixxy mempertontonkan aktivitas seksual melalui panggilan video
asusila dengan seorang perempuan saat melaksanakan tugas kedinasan.
Saat itu Meixxy menghadiri perselisihan hasil sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kaur di Mahkamah Konstitusi. "Alih-alih bersikap moralis, teradu melayani panggilan video asusila tersebut yang terbukti dengan rekaman video," papar anggota majelis Didik Supriyanto.
Meixxy terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1, Pasal 9, Pasal 12 huruf a, b, d, Pasal 18 a, b Pasal 19 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Anggota KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi. Hilwan selaku teradu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP sebanyak dua kali dan telah dipanggil secara patut pada 26 Agustus 2021 dan 28 September 2021.
Anggota majelis Ida Budhiati menjelaskan Hilman tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Garut karena belum memenuhi rentang waktu jeda lima tahun dari anggota partai sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, terungkap fakta Hilman tidak lagi aktif melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota KPU Kabupaten Garut sejak 4 Mei 2021.
"Sikap teradu bertentangan dengan kewajiban hukum dan etika penyelenggara pemilu untuk bekerja sepenuh waktu dan melanggar sumpah jabatan," ucap Ida.
DKPP juga memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi. Dia terbukti meminta uang kepada seorang mantan calon anggota legislatif bernama Puspa Dewi Wijayanti saat Pemilu 2019.
Baca:
Pengawas Pemilu Diminta Tak Takut Digugat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)