Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkap pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Pertemuan membahas nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Jadi Pak Kapolri berkunjung ke Pak Menpan RB, di situ ada saya, ada Kepala BKN (Bima Haria Wibisana) juga. Jadi membahas itu (pegawai KPK yang gagal TWK)," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 September 2021.
Dia menyebut pertemuan tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara atas surat dari Polri. Kapolri mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar 56 pegawai KPK yang dipecat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Pengajuan tersebut dijawab Kementerian Sekretariat Negara. Polri disarankan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Silakan Kapolri (rekrut), tetapi pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BKN. Itu tertera jelas di dalam surat,” ujar dia.
Baca: Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Gagal TWK
Pegawai yang tak lolos TWK bakal dipecat dari KPK. Kapolri ingin menarik 56 pegawai KPK itu untuk menjadi ASN Polri.
Wacana Listyo sudah disampaikan ke Presiden. Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) itu mengeklaim usulannya sudah mendapat persetujuan.
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkap pertemuan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Pertemuan membahas nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Jadi Pak Kapolri berkunjung ke Pak Menpan RB, di situ ada saya, ada Kepala BKN (Bima Haria Wibisana) juga. Jadi membahas itu (pegawai KPK yang gagal TWK)," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 September 2021.
Dia menyebut pertemuan tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara atas surat dari Polri. Kapolri mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar 56 pegawai KPK yang dipecat menjadi aparatur sipil negara (
ASN) Polri.
Pengajuan tersebut dijawab Kementerian Sekretariat Negara. Polri disarankan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Silakan Kapolri (rekrut), tetapi pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BKN. Itu tertera jelas di dalam surat,” ujar dia.
Baca:
Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Gagal TWK
Pegawai yang tak lolos TWK bakal dipecat dari KPK. Kapolri ingin menarik 56 pegawai KPK itu untuk menjadi ASN Polri.
Wacana Listyo sudah disampaikan ke Presiden. Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) itu mengeklaim usulannya sudah mendapat persetujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)