Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Keinginan itu sudah disampaikannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang tidak lulus di tes (TWK) dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik, kemudian direkrut jadi ASN Polri," kata Listyo, Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Listyo bersurat kepada Kepala Negara pada Jumat, 24 September 2021. Tujuan penarikan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor).
"Kita melihat rekam jejak dan pengalaman tipikor. Itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan dalam memperkuat organisasi Polri," ungkap Listyo.
Listyo mengatakan ada tugas tambahan Polri terkait upaya pencegahan korupsi dalam mengawal program penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dia yakin 56 pegawai KPK mampu membantu tugas-tugas itu.
"Kemarin Senin, 27 September 2021, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar jenderal bintang empat itu.
Baca: KPK Meminta Polemik TWK Disetop
Listyo menyebut Presiden memintanya berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Listyo, proses penarikan 56 pegawai KPK itu sedang berlangsung.
"Mekanismenya seperti apa, sedang didiskusikan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Keinginan itu sudah disampaikannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang tidak lulus di tes (TWK) dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik, kemudian direkrut jadi ASN Polri," kata Listyo, Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Listyo bersurat kepada Kepala Negara pada Jumat, 24 September 2021. Tujuan penarikan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor).
"Kita melihat rekam jejak dan pengalaman tipikor. Itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan dalam memperkuat organisasi Polri," ungkap Listyo.
Listyo mengatakan ada tugas tambahan Polri terkait upaya pencegahan korupsi dalam mengawal program penanggulangan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dia yakin 56 pegawai KPK mampu membantu tugas-tugas itu.
"Kemarin Senin, 27 September 2021, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis. Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi
ASN Polri," ujar jenderal bintang empat itu.
Baca:
KPK Meminta Polemik TWK Disetop
Listyo menyebut Presiden memintanya berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Listyo, proses penarikan 56 pegawai KPK itu sedang berlangsung.
"Mekanismenya seperti apa, sedang didiskusikan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)