Jakarta: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kukuh membentuk lembaga khusus pengawas penggunaan data pribadi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Tujuannya, pengawasan bisa dilakukan secara independen.
"Lembaga ini semestinya ada di bawah presiden untuk memastikan kewenangannya kuat dan mampu berjalan lebih independen sebagai lembaga pengawas," kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP dari Komisi I Sukamta melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Juni 2021.
Namun, niat tersebut terkendala dengan sikap pemerintah. Eksekutif bersikeras pengawasan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal," ungkap dia.
Baca: RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Disahkan 16 Juli
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membandingkan fungsi pengawasan penggunaan data pribadi di negara lain. Fungsi tersebut dilakukan lembaga independen.
Pembentukan lembaga pengawas independen di negara lain itu merujuk pada standar General Data Protection Regulation (GDPR). Data penduduk bakal diperlakukan sama dengan negara yang menerapkan GDPR.
"Data WNI kita di Eropa akan diperlakukan dan diberikan perlindungan GDPR, sementara kalau tidak independen itu dianggap tidak standar," sebut dia.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu menyebut saat ini banyak negara yang tengah merevisi aturan terkait perlindungan data pribadi. Sehingga bisa memenuhi standar GDPR.
Dia pun berharap pemerintah mempertimbangkan hal tersebut. Sehingga, RUU PDP bisa segera disahkan dan memenuhi standar GDPR.
"Saat ini semua kembali kepada itikad baik Kominfo sebagai representasi pemerintah," ujar dia.
Jakarta: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) kukuh membentuk lembaga khusus pengawas penggunaan data pribadi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan
Data Pribadi (PDP). Tujuannya, pengawasan bisa dilakukan secara independen.
"Lembaga ini semestinya ada di bawah presiden untuk memastikan kewenangannya kuat dan mampu berjalan lebih independen sebagai lembaga pengawas," kata anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP dari Komisi I Sukamta melalui keterangan tertulis, Kamis, 1 Juni 2021.
Namun, niat tersebut terkendala dengan sikap pemerintah. Eksekutif bersikeras pengawasan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemenkominfo).
"Kalau berada di bawah Kominfo, saya meragukan nantinya bisa berjalan secara optimal," ungkap dia.
Baca: R
UU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Disahkan 16 Juli
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membandingkan fungsi pengawasan penggunaan data pribadi di negara lain. Fungsi tersebut dilakukan lembaga independen.
Pembentukan lembaga pengawas independen di negara lain itu merujuk pada standar General Data Protection Regulation (GDPR). Data penduduk bakal diperlakukan sama dengan negara yang menerapkan GDPR.
"Data WNI kita di Eropa akan diperlakukan dan diberikan perlindungan GDPR, sementara kalau tidak independen itu dianggap tidak standar," sebut dia.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu menyebut saat ini banyak negara yang tengah merevisi aturan terkait perlindungan data pribadi. Sehingga bisa memenuhi standar GDPR.
Dia pun berharap pemerintah mempertimbangkan hal tersebut. Sehingga, RUU PDP bisa segera disahkan dan memenuhi standar GDPR.
"Saat ini semua kembali kepada itikad baik Kominfo sebagai representasi pemerintah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)