Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan. Medcom.id/Theofilus
Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan. Medcom.id/Theofilus

RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Disahkan Pada 16 Juli

Anggi Tondi Martaon • 24 Juni 2021 09:50
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diperpanjang. Pembahasan beleid tersebut diharapkan rampung sebelum penutupan Masa Sidang V Tahun 2020-2021 pada 16 Juli 2021.
 
"Panja (Panitia Kerja) Komisi I dan panja pemerintah berkomitmen mengawal sampai ke Badan Legislasi, sehingga harapannya bisa selesai sebelum 14 Juli 2021, dan bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR," kata anggota Komisi I Muhammad Farhan kepada Medcom.id, Kamis, 24 Juni 2021.
 
Politikus Partai NasDem itu menyampaikan fraksi-fraksi di Komisi I tengah melakukan pembahasan internal. Pembahasan dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait daftar inventaris masalah (DIM) RUU PDP.

"Sehingga fokus pada permasalahan krusial sebelum bertemu dengan panja pemerintah," ungkap dia.
 
Komisi I dan pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi DIM. Dengan begitu, bakal terlihat DIM yang belum atau sudah disepakati kedua belah pihak.
 
Paripurna DPR memberikan perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP. Sehingga, regulasi tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
 
Ada beberapa alasan RUU PDP belum disahkan. Salah satunya perbedaan pandangan antara Komisi I dan pemerintah terkait pihak yang mengawasi penggunaan data penduduk.
 
Pemerintah ingin pengawasan dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sedangkan Komisi I berpandangan pengawasan tidak bisa dilakukan pemerintah karena sebagai pihak pengguna.
 
Komisi ingin pengawasan dilakukan badan independen khusus. Badan tersebut sementara waktu dinamakan Otoritas Perlindungan Data (ODP).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan