Jakarta: Seluruh pihak diminta fokus pada permasalahan yang dihadapi Indonesia. Jangan habiskan energi untuk sesuatu hal yang dianggap belum urgen.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) menyikapi wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut dia, permasalahan utama yang tengah dihadapi masyarakat saat ini adalah pandemi covid-19.
"Sebaiknya energi yang kita miliki, kita satukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang memang menjadi keutamaan," kata Rerie dalam diskusi virtual Denpasar 12 bertemakan Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi, Rabu, 1 September 2021.
Politikus Partai NasDem itu menyebut amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu hal yang haram dilakukan. Revisi dilakukan jika sudah dibutuhkan.
Namun, hal itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dan penuh kehati-hatian. Jika tidak, upaya tersebut bakal blunder.
"Wacana yang berkembang saat ini berubah menjadi bola liar yang tidak bisa kita kendalikan dan malah akhirnya merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara," tegas dia.
Baca: Pakar UGM: Amendemen UUD 1945 Belum Diperlukan
Selain itu, dia menegaskan belum ada keputusan terkait wacana amendemen 1945. MPR masih melakukan kajian terhadap wacana tersebut.
"Apabila kemudian usulan itu disetujui, masih harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari anggota untuk melakukannya," ujar Rerie.
Jakarta: Seluruh pihak diminta fokus pada permasalahan yang dihadapi Indonesia. Jangan habiskan energi untuk sesuatu hal yang dianggap belum urgen.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR
Lestari Moerdijat (Rerie) menyikapi wacana
amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut dia, permasalahan utama yang tengah dihadapi masyarakat saat ini adalah
pandemi covid-19.
"Sebaiknya energi yang kita miliki, kita satukan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang memang menjadi keutamaan," kata Rerie dalam diskusi virtual Denpasar 12 bertemakan Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi, Rabu, 1 September 2021.
Politikus Partai NasDem itu menyebut amendemen UUD 1945 bukanlah sesuatu hal yang haram dilakukan. Revisi dilakukan jika sudah dibutuhkan.
Namun, hal itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dan penuh kehati-hatian. Jika tidak, upaya tersebut bakal blunder.
"Wacana yang berkembang saat ini berubah menjadi bola liar yang tidak bisa kita kendalikan dan malah akhirnya merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara," tegas dia.
Baca:
Pakar UGM: Amendemen UUD 1945 Belum Diperlukan
Selain itu, dia menegaskan belum ada keputusan terkait wacana amendemen 1945. MPR masih melakukan kajian terhadap wacana tersebut.
"Apabila kemudian usulan itu disetujui, masih harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari anggota untuk melakukannya," ujar Rerie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)