Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar

Mendagri Terbitkan Aturan Beribadah Selama PPKM Darurat

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Juli 2021 19:34
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri terkait kegiatan ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Beleid itu ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Jawa dan Bali.
 
Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
 
Inmendagri itu menyinggung tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya sebagai tempat ibadah. Seluruh tempat ibadah tidak tidak mengadakan kegiatan kegamaan berjemaah selama PPKM Darurat.

“Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Sabtu, 10 Juli 2021.
 
Baca: Mendagri: Perluasan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali Demi Hindari Efek Pingpong
 
Inmendagri juga mengatur resepsi pernikahan. Kegiatan itu ditiadakan selama PPKM Darurat.
 
Inmendgari itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
 
Beleid tersebut ditandatangani Tito dan dikeluarkan pada Jumat, 9 Juli 2021 dan mulai berlaku hari ini sampai 20 Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan