"Misalnya di Pulau Jawa-Bali menurun, di sana (luar Jawa-Bali) juga harus sama-sama menurun, bukan malahan bisa naik," kata Tito dalam konferensi pers, Jumat, 9 Juli 2021.
Tito menuturkan Pemprov serta Pemkab maupun Pemkot perlu juga melakukan komunikasi publikasi kepada masyarakat di daerahnya. Selain itu, memberikan masukan kepada institusi serta asosiasi terdampak, terutama kepada sektor usaha supaya mereka lebih memahami mana jenis usaha esensial atau kritikal dan yang bukan.
Di sisi lain, perlu upaya koersif dalam menegakkan kepatuhan masyarakat selama PPKM darurat, terutama mengenai penggunaan masker. Pemda dapat bekerja sama dengan petugas dari Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan setempat.
Kemudian merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, KUHP (Pasal 212-218), UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagai dasar penerapan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Perlu
dilakukan juga inventarisasi oleh Forkopimda Tingkat II soal mana (sektor usaha) yang termasuk HM.4.6/175/SET.M.EKON.3/06/2021 esensial dan kritikal.
"Untuk menunjang keberhasilan PPKM Darurat, setiap kepala daerah juga harus segera membuat surat edaran atau Perkada, agar aturan PPKM-nya lebih detil sesuai (karakteristik) wilayah masing-masing. Kepala Daerah pun harus turun langsung ke lapangan guna melakukan penegakan penerapan prokes, juga sosialisasi, serta berkunjung ke RS," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News