Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan keputusan syarat pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) sudah dikaji matang. Keputusan diambil melalui sidang kabinet.
Hal itu merespons gugatan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang diajukan Relawan Jokowi Mania (Joman). Beleid mengatur tentang syarat perjalanan transportasi udara.
"Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuat itu bukan semau-maunya sendiri, tapi atas perintah sidang kabinet," kata Mahfud, Rabu, 27 Oktober 2021.
Mahfud menyebut Inmendagri diteken untuk menjaga laju penularan covid-19 yang landai. Sekaligus, menekan potensi laju penularan covid-19.
"Yang bisa saya tegaskan, Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian covid-19 terjaga," terang dia.
Mahfud tak ambil pusing soal gugatan Joman. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyerahkan putusan ke pengadilan.
"Soal benar atau tidaknya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), itu biar PTUN yang memutus," ujar Mahfud.
Ketua Joman Immanuel Ebenezer mendaftarkan gugatan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 ke PTUN Jakarta. Dia mempersoalkan kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara di Pulau Jawa-Bali.
Landasan gugatan karena dianggap bertentangan dengan Pasal 23 ayat A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut berbunyi pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
"Bukan oleh inpres (instruksi presiden), bukan oleh kepmen (keputusan menteri), bukan juga inmen (instruksi menteri). Ini jelas sekali melanggar," ungkap Immanuel di PTUN Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca: Tuai Polemik, Kebijakan PCR untuk Syarat Penerbangan Dievaluasi
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menegaskan keputusan syarat pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan hasil tes
polymerase chain reaction (
PCR) sudah dikaji matang. Keputusan diambil melalui sidang kabinet.
Hal itu merespons gugatan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang diajukan Relawan Jokowi Mania (Joman). Beleid mengatur tentang syarat perjalanan transportasi udara.
"Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuat itu bukan semau-maunya sendiri, tapi atas perintah sidang kabinet," kata Mahfud, Rabu, 27 Oktober 2021.
Mahfud menyebut Inmendagri diteken untuk menjaga laju penularan covid-19 yang landai. Sekaligus, menekan potensi laju penularan covid-19.
"Yang bisa saya tegaskan, Inmendagri itu dirilis oleh Mendagri berdasar keputusan sidang kabinet untuk tetap menjaga agar pelandaian covid-19 terjaga," terang dia.
Mahfud tak ambil pusing soal gugatan Joman. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyerahkan putusan ke pengadilan.
"Soal benar atau tidaknya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), itu biar PTUN yang memutus," ujar Mahfud.
Ketua Joman Immanuel Ebenezer mendaftarkan gugatan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 ke PTUN Jakarta. Dia mempersoalkan
kewajiban tes PCR bagi pelaku perjalanan transportasi udara di Pulau Jawa-Bali.
Landasan gugatan karena dianggap bertentangan dengan Pasal 23 ayat A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut berbunyi pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
"Bukan oleh inpres (instruksi presiden), bukan oleh kepmen (keputusan menteri), bukan juga inmen (instruksi menteri). Ini jelas sekali melanggar," ungkap Immanuel di PTUN Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca:
Tuai Polemik, Kebijakan PCR untuk Syarat Penerbangan Dievaluasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)