Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan kementerian terkait akan mengevaluasi kebijakan terkait hasil tes negatif covid-19 melalui polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat pelaku perjalanan transportasi udara. Aturan itu menuai polemik dari berbagai kalangan.
"Pemerintah akan menyesuaikan kebijakannya seperti yang disampaikan dalam konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kepada Medcom.id, Rabu, 27 Oktober 2021.
Wiku belum membeberkan lebih jauh mengenai aturan yang tengah digodok tersebut. Namun, aturan teranyar terkait syarat tes PCR akan mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan.
"Tunggu saja detail aturannya akan segera disampaikan pada publik," ujar Wiku.
Hasil tes negatif covid-19 melalui PCR menjadi syarat perjalanan udara di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat. Sebelumnya, penerbangan Jawa-Bali cukup menggunakan tes antigen.
Aturan itu dipertegas melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Lalu, Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut mengatur salah satunya terkait pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Baca: Kemenkes Kaji Instruksi Jokowi Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu
Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan terkesan diskriminatif.
"Kebijakan ini diskriminatif karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apa pun," kata Tulus dalam keterangan yang dikutip Minggu, 24 Oktober 2021.
Anggota DPR Komisi IX Putih Sari juga meminta pemerintah mengkaji ulang syarat tes PCR untuk penumpang pesawat. Ia menilai aturan itu memberatkan masyarakat.
“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru itu karena angka kasus covid-19 makin susut,” kata Putih Sari dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Jakarta: Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 dan kementerian terkait akan mengevaluasi kebijakan terkait hasil tes negatif covid-19 melalui
polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat pelaku perjalanan transportasi udara. Aturan itu menuai polemik dari berbagai kalangan.
"Pemerintah akan menyesuaikan kebijakannya seperti yang disampaikan dalam konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan," kata juru bicara Satgas Penanganan
Covid-19 Wiku Adisasmito kepada
Medcom.id, Rabu, 27 Oktober 2021.
Wiku belum membeberkan lebih jauh mengenai aturan yang tengah digodok tersebut. Namun, aturan teranyar terkait syarat tes PCR akan mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan.
"Tunggu saja detail aturannya akan segera disampaikan pada publik," ujar Wiku.
Hasil tes negatif covid-19 melalui PCR menjadi syarat perjalanan udara di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat. Sebelumnya, penerbangan Jawa-Bali cukup menggunakan tes antigen.
Aturan itu dipertegas melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Lalu, Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut mengatur salah satunya terkait pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR
. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Baca:
Kemenkes Kaji Instruksi Jokowi Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu
Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan terkesan diskriminatif.
"Kebijakan ini diskriminatif karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apa pun," kata Tulus dalam keterangan yang dikutip Minggu, 24 Oktober 2021.
Anggota DPR Komisi IX Putih Sari juga meminta pemerintah mengkaji ulang syarat tes PCR untuk penumpang pesawat. Ia menilai aturan itu memberatkan masyarakat.
“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru itu karena angka kasus covid-19 makin susut,” kata Putih Sari dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)