Jakarta: Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengaku pihaknya belum menerima draf peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI menangani terorisme. Dia membantah pembahasan perpres ditahan.
"Komisi I dan Badan Musyawarah (Bamus) belum bahas surat masuk soal perpres ini, sampai paripurana terakhir minggu lalu," ujar Bobby kepada Medcom.id, Rabu, 20 Mei 2020.
Bobby juga telah menanyakan keberadaan draf tersebut kepada Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Hukum (Polhukam) Azis Syamsuddin. Draf belum sampai di meja Azis.
Dia memastikan pihaknya segera membahas draf itu bila sudah masuk ke Bamus. Termasuk, membentuk tim pembahasan.
(Baca: Izin TNI Ikut Melibas Teroris Nyangkut di DPR)
Persetujuan terhadap perpres itu disebut tertahan di DPR. Pemerintah tak bisa mengesahkan peraturan tanpa persetujuan DPR.
"Perpres harus dikonsultasikan dengan DPR dan tidak bisa diputuskan sepihak oleh Presiden (Joko Widodo)," kata tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.
Dia megaku draf peraturan sudah diusulkan sejak September 2019. Namun, DPR masih berdiskusi untuk meneruskan perpres itu.
"Saya tidak tahu bagaimana mekanisme DPR dalam pembahasan raperpres (rancangan perpres) ini, apa akan dimungkinkan rapat dengar pendapat (RPD) dan sebagainya? Tapi prinsipnya dari pemerintah ingin supaya perpres ini bisa dilaksanakan semaksimal mungkin," ujar Rumadi.
Jakarta: Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengaku pihaknya belum menerima draf peraturan presiden (perpres) tentang pelibatan TNI menangani terorisme. Dia membantah pembahasan perpres ditahan.
"Komisi I dan Badan Musyawarah (Bamus) belum bahas surat masuk soal perpres ini, sampai paripurana terakhir minggu lalu," ujar Bobby kepada
Medcom.id, Rabu, 20 Mei 2020.
Bobby juga telah menanyakan keberadaan draf tersebut kepada Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Hukum (Polhukam) Azis Syamsuddin. Draf belum sampai di meja Azis.
Dia memastikan pihaknya segera membahas draf itu bila sudah masuk ke Bamus. Termasuk, membentuk tim pembahasan.
(Baca:
Izin TNI Ikut Melibas Teroris Nyangkut di DPR)
Persetujuan terhadap perpres itu disebut tertahan di DPR. Pemerintah tak bisa mengesahkan peraturan tanpa persetujuan DPR.
"Perpres harus dikonsultasikan dengan DPR dan tidak bisa diputuskan sepihak oleh Presiden (Joko Widodo)," kata tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2020.
Dia megaku draf peraturan sudah diusulkan sejak September 2019. Namun, DPR masih berdiskusi untuk meneruskan perpres itu.
"Saya tidak tahu bagaimana mekanisme DPR dalam pembahasan raperpres (rancangan perpres) ini, apa akan dimungkinkan rapat dengar pendapat (RPD) dan sebagainya? Tapi prinsipnya dari pemerintah ingin supaya perpres ini bisa dilaksanakan semaksimal mungkin," ujar Rumadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)