Jakarta: Komisi II DPR dinilai tidak perlu membentuk lembaga peradilan khusus pemilihan umum (pemilu). Keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dianggap sudah cukup mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan dan proses pemilu.
"Kalau sekarang ide itu muncul kembali, menurut saya konteksnya sudah agak berbeda," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jeirry Sumampow, kepada Medcom.id, Senin, 8 Juni 2020.
Menurut Jeirry, Bawaslu berkompeten menangani kasus pelanggaran pemilu. Setiap putusan yang dikeluarkan Bawaslu bukan lagi menjadi rekomendasi, tetapi perintah untuk dijalankan.
"Kalau cukup efektif untuk apa lagi dibuat lembaga peradilan pemilu, baik sebagai tambahan atau sebagai pengganti. Jadi wacananya berkembang doang, jangan lagi pakai isu lama. Bagaimana pun lembaga ini berproses ya dari satu pemilu ke pemilu lain selalu ada perkembangan kewenangan," ungkap dia.
Dia mencontohkan putusan Bawaslu terhadap sengketa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satunya terkait pelarangan pencalonan mantan narapidana koruptor pada Pilkada 2018. Bawaslu memerintahkan KPU mencabut aturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Meski kita tidak sependapat dengan aturan tersebut, tapi kekuatan kewenangannya bisa membatalkan PKPU, bisa membuat KPU mengubah PKPU," ujar dia.
Baca: Komisi II DPR Kembali Wacanakan Peradilan Khusus Pemilu
Jeirry juga khawatir pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu memakan waktu yang cukup panjang. Alhasil, penindakan berbagai pelanggaran pemilu tidak dapat berjalan maksimal.
"Kita ambil contoh Bawaslu, prosesnya agak panjang mendapat posisi kelembagaan seperti sekarang," ujar dia.
Menurut dia, pemerintah dan DPR lebih baik memperkuat kewenangan Bawaslu ketimbang membentuk lembaga peradilan pemilu. Penguatan Bawaslu ini agar fungsi penindakan dan pengawasan pemilu berjalan maksimal.
"Tinggal disinkronisasi supaya dia tidak saling meniadakan dengan kewenangan yang satu (pengawasan)," ujar dia.
Komisi II DPR berencana kembali membentuk lembaga peradilan khusus pemilu. Rencana ini akan diusulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Kita sudah mengusulkan yang namanya peradilan khusus pemilu seperti peradilan khusus yang lain-lain, seperti pengadilan khusus niaga, hubungan industrial, dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Perludem di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Jakarta: Komisi II DPR dinilai tidak perlu membentuk lembaga peradilan khusus pemilihan umum (pemilu). Keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dianggap sudah cukup mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan dan proses pemilu.
"Kalau sekarang ide itu muncul kembali, menurut saya konteksnya sudah agak berbeda," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jeirry Sumampow, kepada
Medcom.id, Senin, 8 Juni 2020.
Menurut Jeirry, Bawaslu berkompeten menangani kasus pelanggaran pemilu. Setiap putusan yang dikeluarkan Bawaslu bukan lagi menjadi rekomendasi, tetapi perintah untuk dijalankan.
"Kalau cukup efektif untuk apa lagi dibuat lembaga peradilan pemilu, baik sebagai tambahan atau sebagai pengganti. Jadi wacananya berkembang doang, jangan lagi pakai isu lama. Bagaimana pun lembaga ini berproses ya dari satu pemilu ke pemilu lain selalu ada perkembangan kewenangan," ungkap dia.
Dia mencontohkan putusan Bawaslu terhadap sengketa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satunya terkait pelarangan pencalonan mantan narapidana koruptor pada Pilkada 2018. Bawaslu memerintahkan KPU mencabut aturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Meski kita tidak sependapat dengan aturan tersebut, tapi kekuatan kewenangannya bisa membatalkan PKPU, bisa membuat KPU mengubah PKPU," ujar dia.
Baca: Komisi II DPR Kembali Wacanakan Peradilan Khusus Pemilu
Jeirry juga khawatir pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu memakan waktu yang cukup panjang. Alhasil, penindakan berbagai pelanggaran pemilu tidak dapat berjalan maksimal.
"Kita ambil contoh Bawaslu, prosesnya agak panjang mendapat posisi kelembagaan seperti sekarang," ujar dia.
Menurut dia, pemerintah dan DPR lebih baik memperkuat kewenangan Bawaslu ketimbang membentuk lembaga peradilan pemilu. Penguatan Bawaslu ini agar fungsi penindakan dan pengawasan pemilu berjalan maksimal.
"Tinggal disinkronisasi supaya dia tidak saling meniadakan dengan kewenangan yang satu (pengawasan)," ujar dia.
Komisi II DPR berencana kembali membentuk lembaga peradilan khusus pemilu. Rencana ini akan diusulkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Kita sudah mengusulkan yang namanya peradilan khusus pemilu seperti peradilan khusus yang lain-lain, seperti pengadilan khusus niaga, hubungan industrial, dan lain sebagainya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Perludem di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)